Hukum

Niat Lamar Sang Pujaan Kandas, Ternyata Emas yang Dicuri Palsu

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pemuda warga Kota Tarakan berdomisili di jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, Kalimantan Utara,  berinisial MN (21) hanya bisa tertunduk ketika Kapolsek KSKP Nunukan Iptu Andre Azmi Azhari menguraikan kronologis pencurian yang ia lakukan di Hotel Gita Nunukan pada Senin 7 Juli 2025.

Tanggal cantik pada hari dia melakukan pencurian ternyata tidak membawa keberuntungan, pasalnya hasila curiannya dari salah satu tamu hotel yang menginap di kamar 503 bernama Diana (55) ternyata hanya perhiasan emas imitasi alias palsu. 

Baca Juga  Polres Buru Tetapkan HB sebagai Tersangka Pelaku Pencabulan di Waepoti

“Kita pastikan emas curian tersebut palsu setelah kita lakukan pengujian di pegadaian adalah emas imitasi alias palsu, jadi dari total kerugian yang ditaksir sebelumnya kalau emas asli sekira Rp 270 juta menjadi hanya sekira Rp. 2, juta” jelas Iptu Andre Azmi Ashari pada Press Release di Mako Polsek KSKP Nunukan, Kamis (1o/7/2025).

Disampaikan oleh Iptu Andre, pemilik perhiasan emas imitasi yakni Diana juga tidak mengetahui kalau perhiasan emas yang dia miliki dari warisan orang tuanya tersebut adalah palsu, maka ketika di curi oleh tersangka MN, langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut.

Baca Juga  Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

“Anggota langsung bergerak cepat memproses laporan kehilangan uang dan perhiasan dari Diana. Terlebih, nilainya yang dilaporkan cukup besar yakniRp 270 juta” terang Andre.

Tersangka MN berhasil diamakan saat berada di fery KM, MANTA II yang akan berangkat ke Tarakan, bersama MN berhasil diamankan barang bukti berupa :

  1. Tas coklat merek Leather
  2. Dua gelang emas, dua kalung emas, satu cincin emas
  3. Sembilan bros, satu dompet kecil bertuliskan “Ahsion”
  4. Kotak perhiasan berlabel Frank & Co
  5. Paspor, uang tunai Rp 59.000
  6. Tiket KM Manta, charger HP, serta pakaian pelaku
  7. Dua kaca nako dan patahan kayu dari ventilasi.
Baca Juga  Polisi Buru Pengemudi Ojol Pelaku Penelantaran Penumpang Hingga Meninggal Dunia

Sementara itu, tersangka MN mengaku bahwa hasil curian dia niatkan untuk dipakai melamar sang pujaan hati, namun apes, belum sempat menikmati hasil curiannya, MN harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (TN/Pl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *