Hukum

Polisi: Guru Ngaji di Ciledug Lecehkan Murid dan Melarikan Diri

Loading

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Polisi membenarkan bahwa guru mengaji berinisial W (40) diduga melakukan pelecehan seksual di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Pengejaran terhadap pelaku pun tengah dilakukan karena yang bersangkutan melarikan diri satu bulan sebelum dilaporkan.

Baca Juga  6 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara Dirilis, Kerugian Negara Capai Rp208 Miliar

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho menjelaskan, awalnya laporan dilayangkan J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024. Setelah menerima laporan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum.

“Kemudian ditanggal yang sama (23/12/24) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi,” ungkap Kombes. Pol. Zain, Kamis (9/1/25).

Baca Juga  Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!

Selama proses pemeriksaan, ujar Kapolres, penyidik juga melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait. Kemudian, dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W dua kali pada 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun pelaku tidak hadir.

Baca Juga  Kerangka di Gedung ACC Kwitang Dipastikan Orang Hilang Saat Demo

“Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana” jelasnya. (TN/tribratanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *