Hukum

Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

Loading

TERASNKRI.COM | TANGERANG – Tim Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Tangerang. Dari pengungkapan itu ditangkap seorang tersangka berinisial ODB alias Buluk.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait informasi dari petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

“Pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 22.00 petugas Satresnarkoba menerima laporan adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba
Baca Juga  Wujudkan Asta Cita Presiden RI: Pengungkapan Jaringan Narkoba oleh Polda Kaltara Selamatkan Jutaan Jiwa

Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, ujarnua, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 130,85 gram. Tersangka Buluk yang merupakan warga binaan di lapas tersebut mengakui memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

“Barang Bukti yang berhasil disita, yaitu dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram, satu buah kandang burung dan satu unit ponsel,” ungkapnya. (Sumber: tribratanews)