Hukum

Mahasiswi Jadi Tersangka Usai Tabrak IRT hingga Meninggal Dunia

Loading

TERASNKRI.COM | PEKANBARU, RIAU – Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai. Dalam peristiwa itu, tersangka Marisa Putri (21) menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).

Baca Juga  Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Miliaran

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/2024).

Menurutnya, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya. (TN/tribratanews)