Hukum

Lima Tersangka Persetubuhan Anak Diamankan di Polres SBB

Loading

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK

TERASNKRI.COM | POLDA MALUKU – Lima orang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang berhasil diamankan aparat gabungan “Polres Seram Bagian Barat (SBB) dan Polda Maluku), kini telah diamankan di rumah tahanan Polres SBB.

Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak ini diantaranya DT, ST alias Maku, KC alias Buken, FT, dan RAK. Mereka disangkakan menggunakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tersangka DT sendiri diciduk saat kabur ke kota Ambon. Sementara ST dan KC ditangkap saat bersembunyi di desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Sedangkan FT dan RAK dibekuku di desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.

Baca Juga  BBM Subsidi Dijual Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka

Kasus asusila tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 malam. Perkara ini berawal saat korban menemui temannya RS di rumahnya. Kala itu korban menghubungi Tersangka ST melalui pesan whatsapp bahwa dirinya sementara berada di rumah RS.

Tak berselang lama, ST datang bersama dua rekannya. Mereka menjemput korban dan membawanya ke rumah GC. Di sana, Tersangka ST langsung memasukan korban ke dalam kamar. Korban dipaksa untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Baca Juga  Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap

Ajakan ST ditolak oleh korban. Namun ST dan teman-temannya memaksa korban melakukan hal tak senonoh secara bergantian. Korban baru di bawa pulang pada keesokan pagi.

Tak terima mendapat perlakuan tak senonoh tersebut, korban akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kelima pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK., Jumat (26/7/2024)

Kelima tersangka ditetapkan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan, hingga penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, korban dan pelaku.

“Kelima tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” beber Kapolres.

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir siapapun pelaku kejahatan. Apalagi yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

“Kilima tersangka sudah kita tahan, dan penanganannya akan dilakukan secara maksimal hingga tuntas,” tegasnya.

Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Serahkan semua persoalan kepada aparat kepolisian.

“Masyarakat juga harus bijak dan bisa menahan diri atas setiap permasalahan yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” pintanya. (TN/Humas Polri)