Hukum

Ayah yang Hamili Anak Sendiri, Terancam 20 Tahun Penjara

Loading

ILUSTRASI : Stop Pelecehan pada anak (Foto : Alodokter)

TERASNKRI.COM | SIKKA, NTT – Polres Sikka ringkus seorang ayah sebagai tersangka pelecehan pada anak sendiri, pelaku berinisial MP alias P (35) ditangkap setelah setelah terbukti menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Padang Pariaman dan Masyarakat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sikka telah memeriksa korban, saksi, dan tersangka.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan melakukannya secara sadar,” ujar AKP Susanto. Kamis (25/7/2024). 

Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada Senin kemarin setelah mengetahui bahwa korban hamil.

Baca Juga  Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

“Laporan baru masuk Senin kemarin. Dari kronologi laporan yang ada, setelah hamil, keluarga baru tahu dan melapor,” jelas AKP Susanto.

Saat ini, tersangka MP telah diamankan di Polres Sikka dan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

“Tersangka sudah diamankan di Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya,” tutup AKP Susanto. (TN/tribratanews)