Hukum

Tiga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Driver Ojol Ditangkap Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru

Loading

TERASNKRI.COM | PEKANBARU, RIAU – Polsek Binawidya menetapkan tiga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap driver ojek online (Ojol) Kamis kemarin sebagai tersangka. Ketiga pelaku ini merupakan juru parkir (Jukir) liar.

Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat mengungkapkan, adapun identitas dari ketiga pelaku yaitu Mahadi Harahap (41), Muhammad Arqom (18), dan Taufik (19).

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

“Jadi ketiga pelaku ini merupakan juru parkir liar, dalam artian tidak resmi. Mereka ini preman yang sebelumnya juga sudah meresahkan masyarakat,” kata Asep, Jumat (24/05/2024).

Ia mengungkapkan, untuk hubungan ketiga pelaku ada yang satu keluarga. Hubungan ayah dan anak sambung. Sementara satu pelaku lainnya merupakan rekanan pelaku.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

“Unsur mereka lengkap melakukan tindakan penganiayaan terhadap driver ojol dan ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” cakapnya.

Polisi tidak akan memberikan ruang bagi tindakan premanisme yang terjadi di Kota Pekanbaru khususnya wilayah Polsek Binawidya.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Tidak hanya itu, Polsek Binawidya nantinya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk memberantas juru parkir liar yang saat ini sudah menjamur di Pekanbaru.

“Kami akan kordinasi dengan Dishub untuk memberantas agar juru parkir liar ini tidak ada lagi,” pungkasnya. (TN/Mediahub Polri)