Hukum

Tersangka Ninawati Kembali Ditahan, Korban: Terima Kasih Kapolda

Loading

TERASNKRI.COM | MEDAN, KALTARA – Ninawati, seorang tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan kembali ditahan oleh penyidik unit Ranmor Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.

Henry Dumanter, selaku korban dari Ninawati, melalui kuasa hukumnya Husein Harahap mengucapkan terima kasih kepada penyidik, khususnya Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi karena tegas dan berani menegakkan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Klien kami mendapatkan keadilan, dimana hukum ditegakkan oleh penyidik Polri dan Ninawati masih ditahan penyidik,” kata Husein Harahap, Senin (20/5/2024).

Baca Juga  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba

Kata Husein, Henry Dumanter melaporkan Ninawati dengan LP Nomor : LP/B/837/VII/2023/SPKT Polda Sumut, tertanggal 14 Juli 2023, dengan kerugian diperkirakan 5 miliar.

Dikatakan, korban sudah memberikan sejumlah dokumen dan bukti transfer kepada penyidik Polda Sumut yang kemudian dijadikan barang bukti.

“Keadilan di Sumatera Utara (Sumut) masih ada. Polri masih melayani masyarakat. Terima kasih Kapolda,” ucap Husein Harahap dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution & Partners.

Lanjut Husein, berdasarkan keterangan kliennya, tersangka Ninawati diduga melakukan upaya bujuk rayu, tipu daya untuk memperalat kliennya agar mengeluarkan uang dengan janji-janji manis, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun faktanya, setelah dilakukan beberapa kali penagihan uang tersebut tidak dikembalikan. Setelah itu, tersangka Ninawati juga memberikan sejumlah cek, dimana ceknya tidak dapat dicairkan.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

“Kami senang Ninawati ditahan, karena itu perintah hukum. Apalagi kami khawatir, kalau tersangka diluar, maka bisa menghilangkan barang bukti atau kabur,” tegas Husein.

Dihubungi, Henry Dumanter menghimbau kepada para korban lain yang mengalami kerugian oleh Ninawati untuk segera melaporkan ke Polda Sumut.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Jangan takut, Polri pasti memberikan keadilan. Ayo lapor ke Polisi,” tukas Henry Dumanter, Senin (20/5/2024).

Sementara, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada awak media menegaskan semua perkara terkait tersangka Ninawati terus berproses.

Ninawati ditahan penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan, pelapor Henry Dumanter.

“Perkara tersangka Ninawati terus berproses, Polisi terus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum,” kata dia, Senin (20/5/2024). (RP*)