MalukuNusantara

Setelah Buka Pendaftaran PKD, Ini Harapan Ketua Bawaslu Kab. Buru

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Setelah membuka pendaftaran Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), Bawaslu kabupaten Buru berharap ada sumber daya manusia (SDM) ditingkat desa bisa mendaftar atau ikut seleksi menjadi anggota pengawas kelurahan dan desa.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Fathi Haris Thalib kepada Media ini melalui telefon seluler via WhatsApp, pada Senin, (20/05/2024) malam.

Baca Juga  Usai Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Ketahanan Pangan, Kini Haryono Kembali jadi Sorotan Atas Pinjaman 100 Juta Untuk Bangun Lapak

Ia mengharapkan ada partisipasi putra putri terbaik yang mendaftarkan diri ikut tes PKD dan bisa berpatisipasi aktif sebagai pengawas desa demi mensukseskan pelaksanaan Pilkada kabupaten Buru 2024 dengan integritas, aman dan tertib.

Sementara untuk Panwascam sendiri, dia harapkan kinerja Panwaslu lebih baik lagi dari pemilu kemarin, karena kali ini pemilukada tensinya lebih tinggi. Maka diminta bertanggungjawab dan proporsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan di kecamatan masing masing.

Baca Juga  Beras Subsidi Telah Terjual Sebanyak 801 Ton Tahun 2025 di Seluruh Kecamatan di Kab. Buru

Sebelumnya, ditempat terpisah Kordiv P3S Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa kepada media ini menyampaikan bahwa pendaftaran PKD dibuka pada Sabtu,18 Mei 2024 yang direncanakan sampai dengan Selasa, 21 Mei 2024.

Disinggung tentang persyaratan administrasi, secara singkat dia menjelaskan bahwa syaratnya tidak beda jauh dengan waktu kemarin. “Siapkan KTP, persyaratan berdomisili diwilayah setempat, misalkan dalam kecamatan Namlea itu kemudian sehat jasmani dan rohani. Selain itu siapkan surat pernyataan siap kerja penuh waktu dan beberapa syarat lainnya,” jelas Epsus.

Baca Juga  Mantan Bendahara Desa Grandeng Bantah Telah Salahgunakan Dana Ratusan Juta

“Mengenai surat bebas narkoba disiapkan setelah lolos dan sebelum dilantik baru dimasukan. Pendaftaran dan seleksi PKD mengacuh kepada keputusan Bawaslu RI Nomor 215 tentang pedemon Pendaftaran dan rekrutmen pengawas kelurahan dan desa,” kata Epsus mengakhiri. (Grace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *