Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Sengketa Pantai Amal Temukan Titik Terang

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto memimpin rapat koordinasi penyelesaian masalah lahan di wilayah Kota Tarakan antara masyarakat dengan TNI AL di Ruang Rapat Nakula Gedung A, Kementerian Polhukam pada hari Kamis (2/5/2024) sore.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DR. (H.C.) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum., Pj. Walikota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Perwakilan Mabes TNI AL, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, serta institusi terkait lainnya.

Baca Juga  UMKM Didorong Dukung Program Makanan Bergizi Gratis

Upaya penyelesaian lahan antara penduduk Pantai Amal dengan TNI AL sudah dimulai sejak lama dilakukan mengingat wilayah tersebut digunakan sebagai pos TNI AL dan aktvitias oleh masyarakat.

Menko Polhukam mengungkapkan 3 prinsip yang harus diingat dalam penyelesaian masalah lahan tersebut yaitu TNI AL dapat menggunakan lahan tersebut untuk mempertahankan kemanan negara, kemudian masyarakat masih bisa mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam, serta keputusan yang diambil tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku.

Selain wilayah di Kelurahan Pantai Amal, sebagian wilayah di Kelurahan Karanganyar juga memiliki masalah yang sama.

Baca Juga  Resmi Dilantik, Pengda JMSI Kaltara Siap Menjadi Cahaya di Perbatasan NKRI

Salah satu hasil rapat sebelumnya telah dipahami bahwa Kelurahan Pantai Amal telah ditetapkan sebagai ruang pertahanan negara berdasarkan PP No. 68 Tahun 2014 karena berdekatan dengan perbatasan Malaysia, terdapat radar, markas Yonmarharlan, dan tempat latihan tank amphibi.

Atas dasar dan beberapa pertimbangan dari instansi terkait yang turut menyelesaikan masalah lahan tersebut, Menko Polhukam mengusulkan agar segera dilaksanakan pengukuran kadastral lahan TNI AL yang berada di Kelurahan Pantai Amal dan Karanganyar.

Baca Juga  Pjs. Gubernur Kaltara Didapuk Ketum PPRSAB se-Indonesia

“Lahan yang telah dikelola oleh masyarakat akan masih bisa digunakan dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Surat Hak Pengelolaan (SHPL) TNI AL yang pelaksanaannya berpedoman pada aturan yang berlaku,”katanya.

Gubernur Zainal Paliwang berharap dengan adanya usulan tersebut, TNI AL dan masyarakat dapat saling memberikan kontribusi terhadap pertahanan negara dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan seperti biasanya. (TN-Adv/DKISP Kaltara)