EkonomiHukum

Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi di Kepri

Loading

TERASNKRI.COM | BATAM, KEPRI – Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya mengamankan satu orang pelaku pelangsir dengan (HM) serta menyita beberapa barang bukti yaitu 500 liter solar, satu unit mobil, empat buah kartu pengendali BBM subsidi Fuel Card Bukopin, nomor kendaraan plat palsu dan jerigen.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan membeli minyak subsidi jenis solar di SPBU secara berulang-ulang kali dengan mengelabui petugas SPBU menggunakan empat nomor polisi (nopol) palsu.

Baca Juga  Kasus Korupsi KMP Marsela, Jaksa Periksa Pihak Dirjen Kemenhub

“Kemudian ditampung di suatu tempat, dan dalam satu hari itu dia berhasil atau dia bisa membeli minyak subsidi itu sebanyak 500 liter berarti setengah ton satu hari,” ujarnya, dilansir dari Antaranews, Selasa (06/02/24).

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemilik gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi tersebut.

Baca Juga  Bareskrim Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp. 3 Milyar

“Setelah kita grebek gudangnya, itu gudang sudah kosong. Jadi saat ini kita masih mengejar siapa pemilik gudang ini,” jelasnya.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dalam sehari, pelaku dapat membeli sebanyak 250 liter solar subsidi.

“Dalam 30 hari dia bisa membeli 7.500 liter. Kemudian kalau dikalikan Rp6.800 yang dia jual itu sudah Rp51 juta per hari. Sementara dia jual dengan selisih harga Rp2.000 per liter dikali satu hari dia bisa 250 liter, itulah keuntungan dia,” jelasnya.

Baca Juga  Gelapkan Penjualan Solar Dexlite, WI terancam 4 Tahun Bui

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perundang-undangan nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Selain itu juga ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan tersangka tersebut mencapai Rp255 juta.

“Karena BBM subsidi tersebut dijual, ini masih kita selidiki dijual ke luar, mungkin ke industri. Namun ini masih diselidiki gudangnya,” tutupnya. (TN/TBN Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *