HukumKriminalPolres Nunukan

Komplotan Pencuri Mesin Perahu Ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | Empat orang pria komplotan pencuri mesin perahu masing – masing berinisial; Alp (27 thn); Jam (37thn); Asr (25thn) dan Irw (23thn) semuanya warga Jln. Salowangi Rt 12 Desa Binalawan Sebatik  ditangkap jajaran Polsek Sebatik Barat Polres Nunukan pada Selasa (30/1/2024) sekira pukul 14.00 Wita di Jln. Solowangi RT 12 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kab. Nunukan.

“Ke empatnya ditangkap ketika sedang bersantai di rumah bosnya tempat para pelaku bekerja sebagai pemukat rumput laut setelah melakukan pencurian mesin perahu jenis mesin gantung 15PK milik Usman warga Jln. Salowangi Rt 12 Desa Binalawan  Sebatik Barat yang melaporkan kehilangan mesin perahunya ke Polsek Sebatik Barat” jelas Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Sabtu (3/2/2024)

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Sebatik Timur Laksanakan Penanaman Bibit Cabai dan Pelepasan Bibit Ikan Patin

Disampaikan lebih lanjut kronologis oleh AKP Siswati, pada Selasa 30 Januari 2024, Sekira pukul 02:00 Wita Berawal ketika motoris perahu milik pelapor Usman pergi mengecek keadaan perahu yang sebelumnya telah di tambatkan di Kanal Sungai Baru Jl. Salowangi RT 12 Desa Binalawan Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan dan masih terlihat keadaan perahu serta mesin tempel 15 Pk merk Parsun warna abu-abu masih berada ditempatnya. Kemudian perkiraan pukul 07:00 wita pada saat itu Usman hendak mengecek keadaan perahu tersebut mendapati bahwa perahu dalam keadaan aman namun mesin tempel sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ratus Ribu Rupiah), Usman langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebatik Barat untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

“Modus Operandi para pelaku mengambil mesin tersebut dengan maksud untuk dijual hanya saja belum menemukan pembeli sehingga mesin tersebut disembunyikan di hutan bakau, Para pelaku berencana ingin membagi hasil dari penjualannya untuk di pakai keperluan sehari-hari dan pada saat subuh dimana orang-orang sekitar sudah tertidur semua, para pelaku mengambil mesin tersebut kemudian menyembunyikan mesin tersebut di hutan bakau untuk sementara waktu” lanjut AKP Siswati

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Bersama ke empatnya turut diamankan barang bukti berupa ; 1 (Satu) Unit Mesin Gantung 15PK warna Abu-abu; 1 (Satu) Buah Kunci Inggris; 1 (Satu) Buah Parang Panjang; 1 (Satu) Buah  Selang Minyak dan 1 (Satu) Buah Tali.

“Para pelaku telah diamankan di Mapolsek Sebatik Barat dan akan di jerat Pasal 363 Ayat 1 ke- 4 dan ke- 5 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun penjara” pungkas AKP Siswati. (TN/Polres Nnkn)