Hukum

Polres Minsel Amankan Ribuan Liter BBM Solar Subsidi

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM.

Hal tersebut diungkap dalam kegiatan konferensi pers, Selasa siang (16/01/2024), yang dihadiri Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K; Kasi Humas Iptu Corneles Kainama dan wartawan media biro Minsel.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

“Awalnya, kami melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH pengangkut BBM Solar yang mencurigakan. Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung kami amankan,” ujar Kapolres Minsel.

Diketahui kendaraan tanki tersebut mengangkut BBM jenis solar sebanyak 8.000 liter milik dari PT Valjez Queen Energi. “BBM jenis solar ini akan dibawa ke Perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” terang Kapolres.

Baca Juga  Polres Minsel Bagikan Makan Siang Gratis Untuk Siswa SD dan Taman Kanak-kanak

Modus operandi yaitu membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali dengan cara menyuplai BBM industri Rp. 12.500,-/liter. “Total penjualan untuk 8.000 liter solar ini mencapai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” tambah Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Minsel telah mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH dengan muatan 8.000 liter BBM jenis Solar, pengemudi lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal.

Baca Juga  Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Minsel Bagikan Makan Siang Gratis Bagi Anak SD Advent Amurang

“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah,” pungkas Kapolres. (Corry)