HukumNarkotika

Buruh Harian Lepas Diamankan Polsek Sebatik Timur Bawa Sabu 1,5 Kg

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang buruh harian lepas berinisial IL (41 thn) warga Jln. Dermaga RT. 006 Desa Sei. Nyamuk Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara diamankan personil Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan pada Jumat, (12/1/2024) lalu di Jln. Ahmad Yani Rt. 04 Desa Sei Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan.

IL diamankan dikarenakan kedapatan membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 1,575 Gram.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati pada media ini, Selasa (16/1/2024) mengungkapkan kronologis penangkapan IL.

“IL di tangkap setelah personil Polsek Sebatik Timur mendapat informasi bahwa ada seorang Laki-laki yang menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika gol I jenis narkoba di sebuah ruko Jalan Ahmad Yani Rt.10 Desa Sungai Nyamuk dan rencananya laki-laki tersebut hendak menuju ke Pare-Pare” jelas AKP Siswati.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Sekira Pukul 21.30 wita Pers Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian dan menemukan laki – laki sesuai informasi yang dimaksud, langsung mengamankan dan dilakukan introgasi terhadap laki-laki yang berinisial IL yang mengaku dari Tawau (Malaysia) dan hendak Pulang ke Bone (Sulawesi Selatan) menjenguk orang tua yang lagi sakit, saat itu IL membawa 1 buah karung merk Malaysia berwarna putih dan merah muda berisi keramik sebanyak 2 buah kotak, menurut IL bahwa barang tersebut merupakan barang titipan seorang laki – laki berinisial MEX yang berada di Tawau (Malaysia).

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

“Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan IL, ditemukan 6 Bungkus plastik transfaran diduga berisi Narkotika Gol.I Jenis Sabu yang di simpan/diselipkan di dalam keramik, dari introgasi awal, IL mengakui bahwa barang tersebut dititipkan MEX dari Tawau (Malaysia), dan hendak di bawa ke Pare-Pere (Sulsel), dan setelah tiba di Pare-Pare, MEX akan mengirimkan nomor untuk menghubungi orang yang akan yang menjemput barang titipan dari MEX tersebut.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Untuk pengembangan selanjutanya, IL dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur beserta barang bukti berupa ; 6 Bungkus Plastik Bening Tranfaran Ukuran Besar Diduga Berisi Narkotika Gol.1 Jenis Sabu dengan berat bruto 1575 gram ( Seribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima ) gram, 1 Buah karung Malaysia Berwarna Merah Muda dan Putih, 2 Buah Kotak berisi Keramik ukuran Kecil serta 1 Unit Hp Merk Oppo untu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (TN/Humas Polres Nunukan)