NASIONALPers

PKPU 15 ‘Membunuh’ Perusahaan Media Daerah

Loading

TERASNKRI.COM | Bandar Lampung – Pengurus JMSI Lampung melalui Rapat Pleno menegaskan PKPU 15 Tahun 2023 yang dikeluarkan KPU Pusat sangat memberatkan dan membunuh perusahaan media di daerah.

Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan menegaskan, Larangan dan pengaturan waktu pemasangan iklan caleg oleh KPU melalui instrumen aturan tersebut hendaknya dapat dipertimbangkan secara matang.

Sementara pemasangan iklan luar luar yang sangat mungkin menjadi pemantik persoalan di abaikan oleh KPU, Bawaslu dan instrumen lain selaku pelaksana dan penanggungjawab suksesnya penyelenggaraan Pemilu.

“Pasca Covid 19, jangankan media online, media mainstream pun colaps bak ikan kena putas. Apalagi media online, yang berdasarkan data yang dimiliki JMSI Lampung, pendapatan media online masih bertumpu pada kerjasama Pemda Kabupaten Kota dan Provinsi,” ujar Novriwan, Minggu (3/12/2023).

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029

Sementara media online di daerah masih kesulitan untuk merebut pasar iklan swasta, karena perusahaan yang ada di daerah berpusat di Ibukota Jakarta.

Sisi lain, perusahaan media di nasional sangat memungkinkan mengambil potensi pendapatan yang ada di daerah. Dan itu terjadi di Provinsi Lampung.

Media Online yang didirikan menggunakan badan hukum PT, dengan pendapatan UMKM sangatlah memilukan. Pemerintah belum melihat media sebagai pilar ke empat demokrasi. Dampaknya, satu sisi institusi Pers berkeinginan untuk meningkatkan kualitas, sisi lain jaminan kehidupan perusahaan media masih jauh dari harapan.

Baca Juga  Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

PKPU Nomor 15 Tahun 2023, poin tentang aturan pembatasan peran publikasi dan iklan media dinilai mengekang dan tidak memberikan keleluasaan bagi pemilik media untuk menghidupkan perusahaaan. Dimana kewajiban dan tanggungjawab perusahaan tak boleh telat apalagi dimaklumkan.

Momentum Pemilu diharapkan menjadi salah satu peluang untuk menyehatkan perusahaan media. Pemasangan iklan/advertorial liwat media online sangat tidak merusak pemandangan secara lahir maupun bathin. Apalagi menjadi biang kericuhan. Semua calon legislatif dipersilahkan untuk memasarkan diri mereka melalui media yang berkualitas dan bertanggungjawab. Bukan malah dibatasi.

JMSI Lampung yakin, jika semangat bersosialisasi melalui media online dapat mengurangi money politik yang selama ini ditakutkan dan mengurangi ghiroh berdemokrasi.

Kepada instrumen Dewan Pers inklud di dalamnya konstituen dapat menyuarakan berbagai persoalan ini hingga menjadi perhatian di masa yang akan datang.

Baca Juga  Perkuat Integritas, OKK Ke-II PWI Nunukan Cetak Wartawan Baru

Novriwan berjanji akan meneruskan hasil rapat pleno yang membahas khusus mengenai PKPU 15 ini kepada JMSI Pusat untuk dikaji. Pada saatnya, setiap aturan dapat di telaah secara serius dan tidak parsial, hingga sebuah aturan tidak merugikan banyak orang dan kali ini menyangkut harkat hidup perusahaan media di daerah.

Diketahui, rapat pleno JMSI Lampung diadakan pada Jumat (1/12/2023) diikuti para pengurus di antaranya Wakil Ketua Nizwar, Wakil Sekretaris Adi Pranoto, Bendahara Nila Karnila, Ketua JMSI Peduli, Syahroni, para ketua dan anggota bidang. (TN/**)