NunukanPemkab Nunukan

Wakil Bupati H. Hanafiah Buka Rakor Penyusunan Rencana Aksi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Tahun 2024

Loading

H. Hanafiah : Optimis Tahun 2024 Harus Nol Persen

PROKOMPIM – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rakor Penyusunan Rencana Aksi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan, bertempat di Aula lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Jum’at (24/11/2023).

Penghapusan Kemiskinan Ekstrim telah menjadi fokus Pemerintah sebagai amanat dalam tujuan pembangunan berkelanjutan.

Penanganan kemiskinan ekstrim juga menjadi arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas tanggal 4 Maret 2020 yang kemudian menginstrusikan kemiskinan ekstrim diturunkan menjadi 0 persen di tahun 2024.
Berikutnya arahan tersebut ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang VIP Lt. IV Kantor Bupati ini turut dihadiri oleh Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Asmar, Kepala BPS Nunukan, Ketua Baznas Nunukan Ustadz Zahri Fadli, Kepala OPD, Perwakilan dari Bankaltimtara Nunukan dan perwakilan dari perusahaan yang beroperasi di kabupaten Nunukan, para camat dan anggota Tim penanganan kemiskinan kabupaten Nunukan, rakor tersebut juga dihadiri oleh peserta secara virtual atau melalui Zoom.

Baca Juga  Kembangkan SDM Junalis, Pemkab Nunukan Bekerjasama UPN Veteran Yogyakarta Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Wakil Bupati H. Hanafiah dalam sambutannya menyampaikan program percepatan penurunan kemiskinan ekstrem harus lebih dioptimalkan.

“Program percepatan penurunan kemiskinan ekstrem harus lebih kita optimalkan dengan berbasis Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan semua program serta kegiatan baik di Kabupaten, Kecamatan sampai ke desa dan Kelurahan harus bersinergi, berkolaborasi serta berkomitmen untuk mencapai tujuan yang sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati mengatakan dunia usaha atau swasta sangat perlu ikut di dalam program percepatan penurunan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Nunukan.

“Dukungan dan support dari sektor swasta atau dunia usaha merupakan salah satu bentuk kemandirian dan kepedulian dunia usaha untuk bangsa dimasa yang akan datang khususnya di daerah Kabupaten Nunukan ” ungkapnya.

Wakil Bupati menambahkan, pengentasan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem merupakan agenda besar bagi Desa/Kelurahan yang terdapat di Kabupaten Nunukan .

Baca Juga  Ekspose Akhir Rancangan Peraturan Presiden Tentang RDTR Kawasan Perbatasan Negara pada WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan di Prov. Kalimantan Utara

“Adapun area sasaran tujuan diantaranya desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa dengan kehidupan yang sehat dan sejahtera, desa berpendidikan yang berkualitas, desa dengan air bersih dan sanitasi layak serta sasaran tujuan lainnya” tambahnya.

Wakil Bupati, diakhir sambutannya berpesan kepada seluruh unsur yang terlibat serta pemangku kepentingan di Kabupaten Nunukan untuk bersama sama menekan angka kemiskinan ekstrem dan menurunkannya.

“Kita harus optimis di tahun 2024 angka kemiskinan ekstrem sudah Nol Persen (0%) tutupnya.

Selanjutnya Kepala Bapeda Litbang Kabupaten Nunukan Raden Iwan Kurniawan saat membuka sesi diskusi mengatakan bahwa rakor ini dilaksanakan sesuai instruksi presiden RI. No. 4 tentang pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

“Sesuai arahan tersebut maka dilakukan pemutakhiran data, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi E-Data SiTASKIN yakni kolaborasi pengentasan kemiskinan ekstrem melalui E-Data di Kabupaten Nunukan. Verifikasi dan penyusunan rencana aksi bersama ini merupakan aksi perubahan yang digagas oleh Beny Patisadia, Kabid Perekonomian dan SDA BAPPEDA LITBANG salah satu peserta Pendidikan Kepemimpinan Administrator angkatan VII Kab. Nunukan.” jelasnya.

Baca Juga  Balai Guru Penggerak Provinsi Kaltara Selenggarakan Lokakarya 7 "Panen Hasil Belajar" PGP Angkatan 10 Reguler di Kabupaten Nunukan

Lebih lanjut dikatakan bahwa sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Diktum Ketiga dalam penanganan kemiskinan Kabupaten/Kota memiliki tugas antara lain : melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan diwilayahnya, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem, menyusun rencana program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan mengalokasikan anggaran pada APBD dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk dengan pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by adress).

Rakor berjalan lancar yang diisi dengan diskusi dan tanya jawab terkait penanganan kemiskinan ekstrim di kabupaten Nunukan. (TN-Adv/Prokompim Nnkn)