HukumKriminal

Lalai Cabut Kunci Kontak, Motor MX King Melayang

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Karena lalai, seorang pria berinisial AZ (53 thn) warga Sebuku harus kehilangan motor jenis MX King warna merah yang ditinggalkan ketika hendak salat subuh pada Jumat (3/11/2023) karena dicuri.

“AZ ini hendak melaksanakan salat Subuh dan kunci kontak motornya dibiarkan berada di motor yang di parkir di teras rumahnya, namun ketika pulang dari melaksanakan salat Subuh motornya sudah tidak ada” jelas Kapolres Nunukan AKBP Taufiq Nurmandia melalu Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menguraikan kronologis pencurian motor pada media ini, Senin (6/11/2023)

Baca Juga  Polisi Berhasil Menahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Badan Usaha Antar Kampung di Tulang Bawang

Dilanjutkan oleh Siswati, AZ pun melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Sebuku setelah sebelumnya berusaha mencari motornya dan menanyakan pada tetangga sekitarnya.

“Mendapat laporan kehilangan, Unit Reskrim Polsek Sebuku berkoordinasi dengan Pos Satgas Gabma Seimanggaris dan Unit Jatanras Polres Malinau untuk membantu mengungkap pencurian motor tersebut dengan memberikan informasi jenis dan ciri – ciri beserta Nopol motor yang hilang” lanjut Siswati.

Pada Sabtu, (4/11/2023) sekira pukul 10.00 Wita, Unit Polsek Reskrim Polsek Sebuku mendapat informasi dari Pos Gabma Seimanggaris yang telah mengamankan seorang pria berinisial Muh (23 Thn) warga RT. 008 Desa Sanur bersama motor yang sesuai ciri – ciri yang dinyatakan hilang dicuri.

Baca Juga  BBM Subsidi Dijual Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka

“Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Sebuku menuju Pos Gabma Seimanggaris guna memastikan informasi, dan setelah dilakukan interogasi awal, MUH mengaku kalau dia mencuri motor milik AZ yang diparkir di depan rumah dengan kunci kontak masih tergantung sehingga menimbulkan niat MUH untuk mencuri motor tersebut” pungkas AKP Siswati.

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar

Saat ini tersangka MUH telah diamankan oleh Polsek Sebuku dan akan dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1 ) ke 3e, Junto Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 (Tujuh) tahun. (TN/Humas Polres Nnkn)