HukumKriminal

Lalai Cabut Kunci Kontak, Motor MX King Melayang

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Karena lalai, seorang pria berinisial AZ (53 thn) warga Sebuku harus kehilangan motor jenis MX King warna merah yang ditinggalkan ketika hendak salat subuh pada Jumat (3/11/2023) karena dicuri.

“AZ ini hendak melaksanakan salat Subuh dan kunci kontak motornya dibiarkan berada di motor yang di parkir di teras rumahnya, namun ketika pulang dari melaksanakan salat Subuh motornya sudah tidak ada” jelas Kapolres Nunukan AKBP Taufiq Nurmandia melalu Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menguraikan kronologis pencurian motor pada media ini, Senin (6/11/2023)

Baca Juga  Polsek Pelaihari Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kotak Amal

Dilanjutkan oleh Siswati, AZ pun melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Sebuku setelah sebelumnya berusaha mencari motornya dan menanyakan pada tetangga sekitarnya.

“Mendapat laporan kehilangan, Unit Reskrim Polsek Sebuku berkoordinasi dengan Pos Satgas Gabma Seimanggaris dan Unit Jatanras Polres Malinau untuk membantu mengungkap pencurian motor tersebut dengan memberikan informasi jenis dan ciri – ciri beserta Nopol motor yang hilang” lanjut Siswati.

Baca Juga  Pakar Hukum Sebut Tidak Ada Makna Polisi Unlawful Killing Terkait Kasus Laskar FPI

Pada Sabtu, (4/11/2023) sekira pukul 10.00 Wita, Unit Polsek Reskrim Polsek Sebuku mendapat informasi dari Pos Gabma Seimanggaris yang telah mengamankan seorang pria berinisial Muh (23 Thn) warga RT. 008 Desa Sanur bersama motor yang sesuai ciri – ciri yang dinyatakan hilang dicuri.

“Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Sebuku menuju Pos Gabma Seimanggaris guna memastikan informasi, dan setelah dilakukan interogasi awal, MUH mengaku kalau dia mencuri motor milik AZ yang diparkir di depan rumah dengan kunci kontak masih tergantung sehingga menimbulkan niat MUH untuk mencuri motor tersebut” pungkas AKP Siswati.

Baca Juga  Miliki 27 Bungkus Sabu, YS Ditangkap Satres Narkoba Polres Nunukan

Saat ini tersangka MUH telah diamankan oleh Polsek Sebuku dan akan dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1 ) ke 3e, Junto Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 (Tujuh) tahun. (TN/Humas Polres Nnkn)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *