Batu BaraNusantara

Hari Ke 11, Demo T.M Gemkara, Kasus Ka. BPBD Diduga Larikan Uang 7,6 M Belum Diusut Bupati Batu Bara

Loading

TERASNKRI.COM | BATU BARA, SUMUT – Memasuki hari ke 11 dari gerakan unjuk rasa Tunas Muda Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara ( T.M. Gemkara ) pada Senin 4 Januari di depan Kantor Bupati dan DPRD Batu Bara di Jln Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, belum satupun di usut atau di proses secara hukum oleh Bupati Batu Bara dan jajaran Polres Batu Bara.

Diketahui tuntutan aksi 4 Januari 2023 itu, T.M. Gemkara melalui kordinator aksi Ismail bahwa ada 12 tuntutan, satu diantaranya meminta agar Bupati Batu Bara bertanggung jawab atas hilangnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) berinisia S sejak nopember 2022, dan diduga melarikan uang kas Pemda sebesar 7, 6 Milyar, namun jajaran Pemerintah Daerah dan Polres Batu Bara tanpak tidak melakukan proses hukum.

Baca Juga  Hasil Penggelapan Sapi Dipakai Beli Narkoba, R Dihadiahi Timah Panas

Menyikapi hal ini Hilmar Silalahi SH, Wakil Sekjend Kongres Advocad Indonesia ( KAI ) selaku praktisi hukum yang dihubungi melalui telphone selularnya Jum’at malam (15/09/2023), menyatakan heran bahwa seorang Bupati yang menjadi Kepala Daerah tidak menaruh perhatian dan mencari atau melaporkan hilangnya seorang pimpinan OPD di Batu Bara kepada Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Bersama KSJ Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Menurut Hilmar, Pimpinan OPD yang hilang sejak Nopember 2022 , juga diduga melarikan uang Kas Daerah sebesar 7,6 M yang harusnya menjadi perhatian khusus, baik oleh Bupati atau Polres Batu Bara sebagai aparat penegak hukum untuk di proses secara hukum atas hilangnya seorang Pimpinan OPD berinisial S, karena perhubungan dengan pasal 415 KUHP dan pasal 8, UU NO 20 tahun 2001tentang Tindak Pidana pemberantasan Korupsi.

Juga kata Hilmar, seorang Bupati sebagai Kepala Daerah ( KDH ) telah mengabaikan UU NO 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah terkhusus pasal 67 ayat e, berkewajiban menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan pasal 69 ayat 1, 2 untuk melaporkan pertanggung jawaban pemerintah di daerah dan kinerja instansinya.

Baca Juga  Kunker dan Monitoring Ke KPUD Sergai, Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Kapolres Sergai

“Kasus larinya Kepala BPBD berinisial S ini telah ramai diberitakan di Media sejak 27 Agustus 2022, namun inilah adanya baik Bupati maupun jajaran Aparat Penegak Hukum sepertinya tidak melakukan proses hukum, berartikan ada yang disembunyikan” tegas Hilmar. (RH/***)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *