Kejaksaan Negeri Nunukan Musnahkan Barang Bukti Kasus Ilegal Fishing di Perbatasan RI-Malaysia
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1 unit Kapal Penangkap Ikan asing yang telah berkekuatan hukum tetap pada Jumat, 8 September 2023 di Desa Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto, S.H., M.H., memimpin jalannya pemusnahan tersebut yang di laksanakan di Pulau Sebatik, pulau yang berbatasan langsung dengan Bandar Tawau Sabah Malaysia.
Pemusnahan Kapal Penangkap Ikan yang bernomor lambung SA- 273/5/F (GT-20) dilakukan dengan jalan merobohkan tiang – tiang palka kemudian dihancurkan dengan menggunakan alat berat excavator.
Kajari Nunukan dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap pelaksanaan pemusnahan barang bukti dapat dilaksanakan.
“Dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, saya memerintahkan kepada Jaksa eksekutor untuk melakukan pemusnahan barang bukti kasus ilegal fishing dengan tindak pidana Pasal 93 Ayat (2) Junto Pasal 27 Ayat (2) UU RI. No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan” ujar Kajari.
Disamping itu, Kajari Nunukan menyampaikan ucapan terima kasih kepada H. Nuwardi yang akrab disapa H. Momo yang telah memberikan bantuan hibah tidak mengikat untuk pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dan juga pihak – pihak terkait yang turut serta membantu dalam penegakan hukum.
Hadir dalam pemusnahan tersebut diantaranya Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal, Ka. Pembinaan Kejari Nunukan, Wardi, Kepala UPP Kelas III Pelabuhan Sei. Nyamuk Sebatik yang di wakili Andi Arifuddin, Perwakilan PSDKP Sebatik, serta tokoh masyarakat Sebatik H. Nuwardi (H. Momo). (TN001)