HukumNunukan

Kejaksaan Negeri Nunukan Musnahkan Barang Bukti Kasus Ilegal Fishing di Perbatasan RI-Malaysia

Loading

Kajari Nunukan

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1 unit Kapal Penangkap Ikan asing yang telah berkekuatan hukum tetap pada Jumat, 8 September 2023 di Desa Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto, S.H., M.H., memimpin jalannya pemusnahan tersebut yang di laksanakan di Pulau Sebatik, pulau yang berbatasan langsung dengan Bandar Tawau Sabah Malaysia.

Baca Juga  Hari Ke 11, Demo T.M Gemkara, Kasus Ka. BPBD Diduga Larikan Uang 7,6 M Belum Diusut Bupati Batu Bara

Pemusnahan Kapal Penangkap Ikan yang bernomor lambung SA- 273/5/F (GT-20) dilakukan dengan jalan merobohkan tiang – tiang palka kemudian dihancurkan dengan menggunakan alat berat excavator.

Kajari Nunukan dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap pelaksanaan pemusnahan barang bukti dapat dilaksanakan.

“Dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, saya memerintahkan kepada Jaksa eksekutor untuk melakukan pemusnahan barang bukti kasus ilegal fishing dengan tindak pidana Pasal 93 Ayat (2) Junto Pasal 27 Ayat (2) UU RI. No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan” ujar Kajari.

Baca Juga  Sadis, Warga Desa Watimpuli Ditemukan Tewas di Tombak

Disamping itu, Kajari Nunukan menyampaikan ucapan terima kasih kepada H. Nuwardi yang akrab disapa H. Momo yang telah memberikan bantuan hibah tidak mengikat untuk pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dan juga pihak – pihak terkait yang turut serta membantu dalam penegakan hukum.

Baca Juga  Agrowisata Lapas Nunukan Jadi Ruang Kreasi Warga Binaan dan Destinasi Wisata Baru Warga Nunukan

Hadir dalam pemusnahan tersebut diantaranya Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal, Ka. Pembinaan Kejari Nunukan, Wardi, Kepala UPP Kelas III Pelabuhan Sei. Nyamuk Sebatik yang di wakili Andi Arifuddin, Perwakilan PSDKP Sebatik, serta tokoh masyarakat Sebatik H. Nuwardi (H. Momo). (TN001)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *