HukumKriminal

Polisi Amankan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Tompasobaru Satu

Loading

TERASNKRI.COM | Minsel, Sulut – Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tompasobaru Satu, Kec. Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Tersangka berinisial DM alias Mondi (24) dan VM alias Vay (19); keduanya warga Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; membenarkan pengungkapan kasus ini.

Baca Juga  BBM Subsidi Dijual Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka

“Dua tersangka, kakak beradik kandung, DM alias Mondi dan VM alias Vay, sudah diamankan pada pagi tadi sekira pkl. 05.00 wita (Selasa, 18/07/2023),” ungkap Kasat Reskrim.

Diketahui, peristiwa naas ini terjadi di Desa Tompasobaru Satu pada Senin (17/07/2023). “Korban lelaki Nixen Sumual, 54 tahun, warga Desa Pinaesaan, Kec. Tompasobaru. Peristiwa dilatarbelakangi oleh perselisihan antara korban dengan tersangka VM alias Vay namun dapat dilerai warga. Tersangka VM kemudian pulang memanggil kakaknya yaitu tersangka DM alias Mondi yang saat itu sedang pesta miras, selanjutnya kedua tersangka membawa sajam mencari korban,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

Saat bertemu korban, kedua tersangka langsung mengejar hingga akhirnya tersangka DM alias Mondi menikam korban di tubuh bagian kanan menggunakan pisau badik.

Usai melakukan aksinya, para tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian untuk bersembunyi namun sebelumnya memberitahukan kepada keluarganya niat untuk menyerahkan diri pada pihak kepolisian.

“Tersangka dijemput oleh petugas kepolisian kemudian dibawa ke Polres Minsel bersama dengan barang bukti sajam jenis pisau badik dan parang cakram untuk diamankan. Saat ini kedua tersangka telah diperiksa dan resmi ditahan,” ujar Iptu Lesly.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Adapun Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55 KUHP & pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Corry)