Ketua DPRD Buru Lantang Bersuara Kembalikan Ketel Kayu Putih Milik Masyarakat
terasnkri.com | Maluku, Namlea – Ketua DPRD Kabupaten Buru, Muh Rum Soplestuny, SE Kepada awak media usai Rapat Paripurna Penyampaian Pansus Terhadap LKPJ Bupati Buru TA 2023, digedung DPRD Buru Jumat (16/06/2023)
Ia dengan lantang bersuara, meminta secepatnya dikembalikan seratus lebih lahan ketel kayu putih milik masyarakat yang dikelolah Pemerintah Kabupaten Buru.
Seruan Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny bukan baru kali ini disuarakan. Tapi sudah sering disampaikan dari beberapa tahun lalu dan belum mendapat gayung bersambut dari pimpinan terdahulu.
Rum Soplestuny dengan besar hati mengatakan, seruan mengembalikan ketel kayu putih milik masyarakat juga sudah direkomendasikan DPRD kepada Penjabat Bupati, Djalaluddin Salampessy.
Menurutnya, Sebelum rekomendasi itu dikeluarkan, secara informal ia sudah membicarakan hal tersebut dengan penjabat Bupati dan secara lisan diiyakan. Tuturnya
Menyinggung terkait isi rekomendasi Rum Soplestuny akui, rekomendasi pansus DPRD yang tadi sudah disampaikan kepada Penjabat Bupati, bahwa ketel kayu putih yang dikontrakan daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nusa Gelang, dapat segera ditarik kembali. Ujar Suplestuny
Selanjutnya ketel kayu putih tersebut dilepaskan dari aset daerah. Kemudian dikembalikan kepada ahli waris pemilik yang sah alias pemik ketel yang mempunyai legal standing atau punya hak yang sah, selama ini tidak mendapatkan hasil apapun dari barang milik mereka. Tegas Ketua DPRD Buru
Sebagaimana diketahui, kalau berpuluh tahun ratusan buah ketel itu dikuasai Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Berpindah tangan ke Kabupaten Buru sejak tahun 1999 lalu daerah itu dimekarkan.
Terakhir 103 ketel itu dikontrakan dan dikelolah BUMD Nusa Gelan. “Kita sudah meminta agar lebih dari seratus buah ketel ini dilepas dari aset daerah baru dikembalikan kepada ahli pemilik yang sah dan legal, ” beber Soplestuny.
DPRD tidak memasang target waktu pengembalian ketel ke tangan rakyat. Namun Soplestuny meminta dapat dilakukan secepatnya.
Soplestuny menambahkan, kalau secara lisan penjabat bupati menyangggupi menindaklanjuti keinginan tersebut.
Untuk itu, DPRD atas nama lembaga juga secepatnya akan menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Buru yang isi suratnya meminta dilepas ketel-ketel kayu putih tersebut dari aset daerah.
Sesudah itu baru dilakukan langkah-langkah lanjutan hingga ketelnya kembali kepada tangan yang berhak. “DPRD pasti akan tetap mengawal melepas aset ketrl kayu putih ini, ” janji Soplestuny.
Dia juga menjelaskan, kalau PAD yang diraup Pemkab Buru dari pengelolaan aset ketel kayu putih ini antara 300 juta sampai 400 juta. Nilainya tidak seberapa.
Namun dengan langkah menguassi dan mengelola ketel itu, lanjut dia, rakyat atau para ahli waris dari pemilik yang sah telah terzalimi.
Kata Soplestuny pula, kalau sumber-sumber pendapatan dan target mendongkrak PAD bisa diperoleh dari potensi yang lain. “Dari pada ambil hasil dari pengolahan minyak kayu putih yang notabene adalah milik masyarakat, ” tutup Soplestuny.
Sumber informasi lain yang dihimpun media ini Jumat (16/06/2023) menandaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru kepada Perusahaan Daerah Nusa Gelan pada tahun 2018 Pemda memberikan tambahan dana sebesar Rp. 500.000.000 kepada PD Nusa Gelan. Tandas sumber ini
“Namun bukan itu saja tapi pada tahun 2014 yang silam juga Pemda Buru memberikan tambahan dana senilai Rp. 300.000.000 kepada Perusahan Daerah Nusa Gelan, tapi sangat disayangkan pendapatan PD Nusa Gelan tidak memberikan PAD yang signifikan kepada Daerah” ungkapnya. (Grace)