Hukum

Polri Tahan Keponakan Wamenkumham di Kasus Pencemaran Nama Baik

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Archi Bela (AB). Archi merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, Archi mulai ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan manipuasi informasi elektornik, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Adi Vivid kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (11/5/2023).

Adi Vivid menjelaskan, penahanan itu berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Hal itu termuat dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3).

Baca Juga  Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Dijerat UU ITE

Dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Dalam kasus ini, Archi dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar. Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.

“Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi.

Baca Juga  Sadis, Warga Desa Watimpuli Ditemukan Tewas di Tombak

Sementara itu pengacara Archi, Slamet Yuono menyayangkan langkah yang diambil penyidik Bareskrim Bareskrim Polri dengan menahan kliennya.

Menurutnya, ada SKB yang disetujui Polri, Kominfo dan Kejaksaan Agung bahwa kasus terkait UU ITE mesti dikedepankan penyelesaian melalui restorative justice. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *