Hukum

Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Iyo Basamo, Polda Riau Periksa 23 Saksi

Loading

TERASNKRI.COM | RIAU – Sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa Polda Riau terkait kasus dugaan penggelapan dana petani sawit Koperasi Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau oleh Ketua Koperasi Iyo Basamo berinisial HMY.

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar

Kuasa hukum Koperasi Iyo Basamo, Iskandar Halim SH MH mengatakan, petani merasa dirugikan oleh Ketua Koperasi HMY, kasusnya telah dilaporkan ke Polda Riau dan penyidik telah memeriksa saksi pemilik kebun sawit yang sudah bersertifikat.

“Pihak Polda Riau akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PTPN V dan pihak Bank Mandiri dan audit keuangan yang diduga uang petani digelapkan oleh HMY,” kata Iskandar, Jumat (13/1/2023).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau. Dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/54/I/2022/SPKT/Polda Riau tanggal 26 Januari 2022, pelapor Yusmar.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

“Laporan ini sudah naik sidak dan penyidikan. Kita harapkan pihak Polda Riau menetapkan segera terlapor menaikan statusnya menjadi tersangka dan menahan terlapor,” harap Iskandar.

Baca Juga  Polres Minsel Respon Cepat ungkap Kasus Pembunuhan, Kasat Reskrim : Tersangka Residivis

Terkait laporan tersebut, Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto beberapa kali dihubungi melalui WA namun tidak ada jawaban. (Anhar Rosal)