Letusan Tembakan Hentikan Speed Boad Penyelundup di Perbatasan RI – Malaysia
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dua Speed Boad masing masing SB Express dinahkodai oleh A (36) dan AL (18), serta SB Dean Express dinahkodai oleh J (22) dan N yang coba menyelundupkan daging dan sosis dari Malaysia berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan.
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakthika Putra pada media ini, Sabtu (7/1/2023) menguraikan kronologis penggagalan penyelundupan tersebut.
“Kita mendapat informasi pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul jam 17.00 wite bahwa akan ada penyelundupan dari Tawau Malaysia” jelas Kapolsek
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra beserta personil memimpin langsung dan melakukan penyelidikan di perairan Ambalat.
“Sekira pukul 19.00 wita, kita melihat 1 (satu) buah speed boad yang mencurigakan melintasi perairan Sebatik, dan dilakukan pengejaran, tim melakukan tembakan peringatan karena Speed tersebut tidak mau berhenti, Setelah beberapa letusan tembakan akhirnya speed tersebut berhenti. Saat tim melakukan pemeriksaan ke dalam speed , ditemukan puluhan karung yang berisikan daging dan sosis. Kemudian speed boat tersebut digiring ke pelabuhan untuk diamankan” jelas Kapolsek
Berselang 30 menit kemudian, tim kembali melihat 1 (Satu) buah speed boad melintasi perairan Ambalat. Segera tim melakukan pengejaran terhadap speed boad tersebut. Sama halnya dengan speed boad yang pertama, speed kedua berhenti setelah diberikan tembakan peringatan, setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut berisikan puluhan karung yang berisikan daging dan sosis.
Karena cuaca yang tidak mendukung, sekira pukul 22.00 tim kembali dan membawa 2 speed boad tersebut untuk diamankan.
“Dari hasil interogasi, Speed boat yang pertama, SB Express dinahkodai oleh A (36) dan AL (18). Dari pengakuannya bahwa barang tersebut diambil di perairan Malaysia dan akan dikirimkan ke Tarakan. Begitu pula speed boat kedua, SB. Dean Express dinahkodai oleh J (22) dan N (26) juga akan dibawa ke Tarakan. Mereka juga mengaku bahwa barang tersebut diambil dari perairan Malaysia dan kemudian dibawa ke Tarakan” lanjut IPTU Randhya Sakthika Putra.
Barang bukti tersebut kemudian dibongkar di Polsek Sebatik Timur. Kemudian para juragan dan ABK diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur.
Barang Bukti yang diamankan berupa 106 (Seratus Enam) karung yang berisikan daging dan sosis.
“Kita persangkakan dengan Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara 10 (Sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah)” tutup Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra. (TN001)