Hukum

Curiga Isteri Punya PIL, Pria Ini Lakukan KDRT

Loading

Tersangka SI (Foto : Humas Polres Nnkn)

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang perempuan berinisial SA (27 thn) warga Jl. Yos Sudarso kel. Tj. Harapan Nunukan Selatan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri RI (26 thn)

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati menyampaikan kronologis penganiayaan tersebut, Jumat (6/1/2023)

“Pada hari kamis 5 januari 2023 sekira pukul 15.00 wite di rumah korban Jl. Yos Sudarso Rt 11 Tj. Harapan Nunukan Selatan, ketika pulang, SI curiga melihat isterinya buka HP sedang main alikasi tik tok, SI curiga isterinya sedang melakukan video call dengan dengan pria lain sehingga SI cemburu, dan bertanya, kenapa kamu berhenti VC pacarmu.?, korban menjawab, mana ada aku telpon sama orang” jelas IPTU Siswati.

Baca Juga  Polres Tanah Laut Kota Berhasil Ungkap 20 Kasus Dengan 22 Tersangka Kurun Waktu 2 Bulan Terakhir

Mendapat jawaban tersebut, SI emosi dan mengambil hp korban langsung menganiaya dengan menggunakan tangan kosong pada bagian tubuh korban secara berulang kali.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Politik Dalam Menentukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Sebagai Tersangka

SA hanya pasrah dan sama sekali tidak melakukan perlawanan, hingga korban mengalami luka gores dibagian pipi sebelah kiri, rasa sakit pada bibir bagian dalam sebelah bawah, bengkak dibagian punggung tangan sebelah kiri, bagian telinga kiri dan hidung mengeluarkan darah.

“SI kita amankan dirumahnya setelah SA melaporkan kejadian tersebut, hasil VER sementara korban mengalami rasa sakit dibagian leher, luka gores dibagian pipi sebelah kiri, rasa sakit pada bibir bagian dalam sebelah bawah, bengkak dibagian punggung tangan sebelah kiri, lubang telinga kiri mengeluarkan darah dan hidung mengeluarkan darah” imbuh IPTU Siswati.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Diamankan Polres Manggarai

SI melakukan kekerasan terhadap isterinya yang kerap main HP, karena curiga isterinya memiliki PIL (Pria Idaman Lain)

“SI telah kita amankan dan kita persangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf “a” UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” pungkas IPTU Siswati.(TN/Humas Polres Nnkn)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *