Hukum

Ancam Dengan Samurai, K ditangkap Polisi

Loading

Kapolsek Sebatik Timur bersama jajaran dan tersangka K (Foto : Polsek Sebatik Timur)

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Pria berinisial K diamankan jajaran Polsek Sebatik Timur, K ditangkap karena melakukan pengancaman dengan sebilah senjata tajam khas negeri Sakura yakni Samurai.

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Radhya Sakthika Putra menyampaikan kronologis penangkapan K, Jumat (6/1/2023)

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

“Pada Rabu (4/1/2023), K bermaksud menagih utang terhadap M sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), namun M belum sanggup untuk membayar” terang Kapolsek.

Karena M tidak mampu menyanggupi permintaan pelaku, pelaku kemudian mengayunkan Samurai di kursi depan Apotek Aisyah dengan berkata, mana calon mertuanya ? mau ku cincangkah…?

“Mendapat ancaman tersebut TF yang merupakan mertua M segera menyelamatkan diri dan melapor ke Polsek Sebatik Timur” lanjut Kapolsek

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan personil Polsek ke TKP dan mengamankan K yang telah berada dirumahnya.

“Dari interogasi, K kesal karena uangnya yang di pinjam oleh M belum dikembalikan sehingga menyulut amarahnya dan melakukan pengancaman” imbuh Kapolsek.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“K telah kita amankan bersama barang bukti sajam jenis Samurai, kita persangkakan dengan Pasal 335 Ayat (1) KUH PIDANA Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara” pungkas Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra. (TN001)