Nusantara

Ratusan Warga Tanda Tangani Petisi Penolakan Tempat Hiburan Malam di CitraLand

Loading

TERASNKRI.COM | BOGOR, JABAR – Tempat hiburan malam karoke Long Jazzed di Perumahan CitraLand Cibubur, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat ratusan warga tempatan geram. Warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, Ketua RT dan tokoh agama telah melapor masalah tersebut ke Bupati Bogor dan Satuanpolisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor.

Adapun tokoh masyarakat tersebut, Fourista SH juga sebagai pengacara dan Ketua RT setempat, Wahyu Nugroho SH juga sebagai pengacara dan juga Ketua Dewan Pengawas Masjid, Iskandar Halim SH sebagai pengacara sebagai ketua Dewan Masjid Arrahman dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga  Majukan Pendidikan di Pelalawan, MKKS SMK dan SMA Jalin Kerjasama Dengan UNPRI Pekanbaru 

“Tempat hiburan malam tersebut telah melanggar aturan. Pengelola tempat hiburan malam menjual minuman keras (Miras),atau alkohol tidak sesuai izin perizinan dan menyediakan wanita penghibur. Kegiatan yang menyalahi aturan juga harus diperhatikan oleh dinas terkait. Kami meminta pemerintah menutup tempat hiburan malam yang sudah meresahkan warga,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat , Selasa (13/12/2022).

Selain itu, Fourista sebagai ketua RT setempat menyebutkan, kami sebagai warga akan mendesak Bupati Bogor dan Satpol PP Bogor menindak pengelola tempat hiburan malam Jazzed. Warga menilai, bukan rahasia lagi bahwa di tempat hiburan malam tersedia wanita pekerja malam dengan beragam tarif.

Baca Juga  Luar Biasa! Massa Membludak di Kampanya PYR FAM di Kecamatan Tenga

“Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kami siap melakukan upaya-upaya selanjutnya demi berhentinya operasi tempat hiburan malam yang melanggar aturan dengan melibatkan banyak elemen masyarakat,” ucap Fourista.

Baca Juga  Cegah Stunting, Desa di Langgam Dapat Bantuan Vitamin, Susu dan Makanan Pokok

Fourista menuturkan, ratusan warga sudah menandatangani petisi menolak tempat hiburan malam tersebut. Pasalnya, keberadaan tempat hiburan malam tersebut tidak sesuai izin dan sudah meresahkan warga setempat.

“Satpol PP telah melakukan penggerbekan terhadap tempat hiburan malam Jazzed. Karena sudah meresahkan warga, kami meminta Satpol PP menyegel tempat hiburan malam itu,” ujar Fourista. (Anhar Rosal)