Polres NunukanTNI-POLRI

Polsek Sebatik Barat Bersama Instansi Terkait Cek Masa Kadaluarsa Sembako di Sejumlah Toko di Desa Ajikuning

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Mengantisipasi peredaran makanan dan minuman kadaluarsa, Polsek Sebatik Barat bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, melakukan pengecekan di beberapa toko yang ada di Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan, Kamis (24/11/2022).

Dalam kegiatannya, petugas mengecek beberapa toko yang menjual makanan maupun minuman serta bahan makanan pokok. Dilakukan pemeriksaan masa kadaluarsa dan cek barang tertentu yang dapat dipalsukan oleh pembuatannya.

Baca Juga  Komunitas Bhayangkara Runners Polda Kaltara Ikuti Lomba Beach Run 5Km

Dari 10 toko yang dilakukan pemeriksaan kesemuanya didapati memiliki berbagai bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Salah satunya di Toko milik Sunarty Jl. Mulawarman Rt 09. Di toko miliknya didapati beberapa sembako yang sudah kadaluarsa diantaranya, Creamy latte 2 bungkus, Torabica susu 5 bungkus, White coffe 6 bungkus, Serbuk Kurma 4 bungkus, Pewarna makanan 6 botol dan Pengering kue 5 kotak.

Kapolsek Sebatik Barat Iptu Maswoko mengatakan sembako yang kadaluarsa tersebut akan diamankan di kantor camat, kemudian dilaporkan kepada pihak Satpol-PP Kab. Nunukan dan selanjutnya akan dikoordinasikan ke Polres Nunukan dan Dinas Perdagangan Kab. Nunukan untuk dilakukan pemusnahan.

Baca Juga  Ramah Tamah dengan Kajati Kaltara, Bupati Laura Pererat Sinergitas

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Perda Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 ttg penyelenggaraaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang dijelaskan Setiap orang dilarang menjual mengedarkan, menyimpan, mengelola pangan yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi.

Baca Juga  Kolaborasi Tokoh Masyarakat, UPZ Sebatik Timur dan Anak Muda Sebatik Timur Galang Bantuan untuk Pemulangan Warga ke Kampung Halaman

Ditempat lain Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan dengan adanya pengecekan masa kadaluarsa dari beberapa jenis bahan makanan maupun minuman serta bahan pokok dapat mencegah peredaran makanan dan minuman tidak layak konsumsi.

“Pemilik toko juga perlu diingatkan untuk selalu mengecek barang daganganya, jangan sampai ada masyarakat yang jadi korban karena kelalaian pemiliknya,“ tutup Kapolres. (TN/Humas Polres Nnkn)