Hukum

Mau Dipasang, DI malah Jual Bibit Rumput Laut Milik Bosnya

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria petani rumput laut berinisial DI (27 thn) warga Jl. Dewi Sartika Rt.005 Kel.Tanjung Harapan Kec.Nunukan Selatan Kab.Nunukan Prov. Kaltara diamankan Polres Nunukan.

DI diamankan berdasarkan laporan RI (34 thn) warga Jl. Dewi Sartika Rt 05 Kel. Tj. Harapan Nunukan Selatan ke Polsek Nunukan.

“Mulanya RI menyuruh pekerjanya yakni DI untuk memasang tali bentangan bibit rumput laut sebanyak 12 bentangan atau 24 ikat di perairan Sungai Lancang, sepengetahuan RI, tali tersebut terpasang, namun pada hari Minggu 13 November 2022, RI melihat tali miliknya tersimpan di jemuran DI tanpa ada bibit rumput laut yang terikat pada tali tersebut. RI mengenali tali tersebut dari Ikatan dan botol bekas yang terikat pada tali. Diduga DI telah menjual bibit rumput lautnya tanpa seijin dan sepengetahuan RI, selanjutnya RI berupaya mencari DI namun tidak menemukan, sehingga RI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan ” jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati, Senin (14/11/2022)

Lebih lanjut Iptu Siswati menyampaikan, menindak lanjuti laporan RI, terhadap dugaan pelaku dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu
Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

“Saat interogasi, DI mengakui perbuatannya telah menjual bibit rumput laut milik RI kepada seseorang dengan harga Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), yang saat ini orang tersebut masih dalam pencarian keberadaannya” imbuhnya

“Uang penjualan bibit rumput laut sebanyak Rp. 600.000 telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sementara kerugian RI diperkirakan ± Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)” lanjut Iptu Siswati.

Baca Juga  Polisi Berhasil Menahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Badan Usaha Antar Kampung di Tulang Bawang

“Bersama DI kita amankan pula barang bukti berupa; Tali rumput laut sebanyak 24 ikat berikut dengan ikatan botol bekas air mineral, DI kita persangkakan dengan Pasal 374 subs Pasal 372 KUHP, namun antara pelaku dan korban, pihak Polres Nunukan mengupayakan penyelesaian secara Restorative Justice” pungkas Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)