HukumPolres Nunukan

Kesal, MU Hantamkan Bata Pada AD

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Merasa kesal karena terganggu suara ribut ribut akibat pertengkaran, MU (31 th) berprofesi sebagai petani tumput laut, warga Jl. RA. Kartini RT.006 Kel.Nunukan Tanjung Harapan Nunukan Selatan nekat menghatamkan batu bata pada AD.

Akibat perbuatannya melakukan penganiayaan, MU diamankan Polres Nunukan.

Penganiayaan terjadi saat AD sedang bertengkar dengan RU pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekira Pukul 23.00 wita, di Jl. RA. Kartini Rt. 006 Kel. Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto lewat Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Selasa (1/11/2022) pada media ini menyampaikan kronologis penganiayaan tersebut.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

“Saat kejadian AD sedang bertengkar mulut dengan RU, diduga pertengkaran akibat pengaruh minuman keras yang terjadi di depan rumah pelaku. Merasa terganggu dengan pertengkaran tersebut, pelaku lalu datang dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan sebuah batu bata hingga menyebabkan AD mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka memar pada bagian dahi” terang Iptu Siswati.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Dari hasil Keterangan lisan dr. Mufidah yang melakukan VER (Visum Et Repertum, AD mengalami luka robek di kepala bagian atas akibat hantaman benda tumpul” jelas Iptu Siswati.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“MU kita persangkakan dengan Pasal Pasal 351 KUHP, bersamanya kita amankan BB (Barang Bukti) berupa ; 1 (satu) buah Batu Bata yang terbuat dari tanah liat serta 1 lbr surat permintaan VER” pungkas Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)