HukumPolres Nunukan

Lakukan KDRT, JH Ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penganiayaan menimpa seorang perempuan berinisial JU (40 thn) berdomisili di Jl. Persemaian rt 31 Nunukan Timur.

Pelakunya sendiri adalah suami siri JU berinisial JH (31thn).

“Kita lakukan pencarian dan pengejaran terhadap JH setelah menerima laporan dari JU dan JH berhasil kita amankan ketika sedang bersembunyi di sebuah rumah di Jl. Sei Bilal Tj. Batu Nunukan Barat. Saat interogasi awal JH mengakui semua perbuatannya” jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

“Usai menerima Laporan korban, terhadap dugaan pelaku kami lakukan pencarian dan pengejaran. Hingga pelaku berhasil ditemukan ketika bersembunyi di sebuah rumah di Jl. Sei Bilal Tj. Batu Nunukan Barat. Saat interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya” imbuhnya.

“Peristiwa KDRT terhadap JU terjadi pada Rabu, 26 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wita setelah sebelumnya kedua orang ini (JU dan JH, red) telah tinggal serumah selama 1 tahun 3 bulan tanpa ikatan pernikahan yang syah (nikah siri, red) berawal dari kecemburuan JH mendapati JU sedang chating dengan seorang pria” lanjut Iptu Siswati.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Keduanyapun bertengkar, dan JU membanting Hp miliknya dan Hp milik JH.

“JH kemudian mengambil salah satu HP yang dibanting JU dan kemudian melemparkan ke muka JU sehingga mengenai pada bagian mata sebelah kanan hingga robek, kelopak mata kanan bagian dalam mengeluarkan darah serta luka robek bagian atas hidung sebelah kanan. Luka tersebut menyebabkan korban JU merasakan sakit dan pusing saat itu. Usai menganiaya pertengkaran masih sempat berlanjut hingga pelaku melarikan diri” lanjut Iptu Siswati.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Berdasarkan Visum Et Repertum (VET) sementara secara lisan dari dr. DI, JU mengalami luka robek dan bengkak pada bagian hidung atas dan ujung mata kanan akibat hantaman sesuatu benda.

“JH kita persangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU no 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT “atau” Pasal 351 ayat (2) KUHP” pungkas Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)