MinselNusantara

Masalah Sengketa Pilhut Desa Boyongpante Dua, Benny Lumingkewas : Masih Dalam Proses

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Adanya Sengketa Pemilihan Hukum Tua Desa Boyongpante Dua Kecamatan Sinonsayang. Ketua Panitia Kabupaten Minahasa Selatan Benny Lumingkewas menyatakan masih dalam proses pengumpulan data.

Hal ini disampaikan Benny Lumingkewas selaku Ketua Panitia Pilhut Kabupaten Minsel saat dikonfirmasi awak media ini pada Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Minsel, Senin (24/10/2022).

Menurut Benny Lumingkewas gugatan yang dilaporkan kepada Bupati Minsel oleh Calon nomor urut 1 Hendrik Maniku dan Tim Pemenangannya yang MENGUGAT Panitia Pilhut Desa Boyongpante Dua sementara berproses.

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

“Kami sementara mengumpulkan data-data untuk kebenaran gugatan yang menjadi Objek Sengketa, seperti melanggar Peraturan Bupati no 10 Tahun 2020 Pasal 27 yaitu : DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah kecuali ada yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan meninggal”

Dalam objek sengketa menyebutkan ada 29 Pemilih tambahan yang diikutsertakan dalam Pilhut tersebut yang tidak terdaftar pada DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan. Dan juga tidak dibubuhkan atau dimasukan pada daftar hadir nama-nama Pemilih yang memberikan hak suaranya dalam Pemilihan hukum tua.

“Ini merupakan Penggelembungan suara. Tentunya kami pihak panitia Kabupaten akan meninjau atau mengkaji kebenaran gugatan objek sengketa tersebut. Memang tidak dibenarkan untuk mengikutsertakan Pemilih Tambahan karena itu lawan aturan, pada dasarnya harus mengacu pada PERBUP No. 10 Tahun 2020” kata Lumingkewas.

Baca Juga  Debat Publik Kedua Untuk Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minsel Berjalan Lancar
Baca Juga  Implementasi Program Akselerasi Menteri Imipas, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian

Ditanya soal Pelantikan Hukum Tua terpilih Benny Lumingkewas menjawab “masih dalam proses tahapan”.

Ditempat terpisah Calon Hukum Tua nomor urut 1 Hendrik Maniku dan Tim Pemenangannya sangat berharap agar Bupati dan Panitia Kabupaten dapat menangapi dengan cepat untuk proses penyelesaian Sengketa terssbut.

“Harapan Kami agar Bupati dan Panitia Kabupaten dapat segera meninjau kembali atas sengketa yang terjadi” kata Hendrik Maniku. (Jem)