HukumPolres Nunukan

Niat Beli Bakso Malah Curi HP, IRT Ini Ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan perkara pencurian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 30 September 2022 lalu.

Seorang perempuan berinisia NR (21 thn) beralamat di Jl. Pelabuhan Kel Nunukan timur Kab Nunukan Prop. Kaltara menjadi korban kasus pencurian.

“Dia (NR, red ) menjadi korban pencurian pada Jumat, 30 September 2022 lalu, NR ini sehari – harinya sebagai pelayan di sebuah warung bakso yang berada di jalan lingkar Pulau Nunukan, dan pada waktu itu menjelang Maghrib, NR melayani 2 orang pembeli dengan terlebih dahulu membersihkan meja dan meletakkan HP miliknya OPPO A15S pada meja yang dibersihkan tersebut. Usai membersihkan meja, korban lupa mengambil HP nya kembali langsung pergi menunaikan sholat Magrib” jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga  Polsek Tanjung Duren Sita 1.836 Pil Ekstasi Berlogo Superman, Satu Ditangkap

Dilanjutkan oleh Iptu Siswati. “Usai sholat Magrib, korban baru ingat bahwa 1 unit HP OPPO A15S miliknya yang di simpan di atas meja, dan bermaksud mengambilnya namun telah hilang demikian juga 2 orang pembeli dimaksud pun sudah pergi, karena mengalami kerugian materiil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan”.

Baca Juga  Mabes Polri Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi

Setelah menerima Laporan Polisi tersebut diatas, unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

“Dan pada pada 14 Oktober 2022, pelaku berinisial AN (38 thn) seorang IRT berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jl. Porsas Rt – Kel Nunukan Timur Kab Nunukan Prop. Kaltara berikut 1 unit HP milik korban” lanjut Iptu Siswati.

Baca Juga  Pemuda Pencuri Laptop Ditangkap Tim Puma Polres Loteng

“Awalnya AN berniat membeli bakso, melihat ada HP yang tergeletak di atas meja, AN mengambil HP tersebut tanpa sepengetahuan dan kemudian pergi, AN di persangkakan dengan KUHPidana Pasal 363 yang berbunyi Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” pungkas Iptu Siswati mengakhiri. (TN/Humas Polres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *