HukumPers

Ancam Wartawan, Dewan Penasehat Hukum DPD PWMOI Buru Resmi Polisikan AM

Loading

terasnkri.com | Maluku Namlea- Dewan Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru resmi melaporkan perkara kriminalisasi terhadap wartawan ke Mapolsek Mako kecamatan Waeapo Kabupaten Buru, Senin (3/10/2022.)

Ketua Dewan Penasehat Hukum DPD PWMOI Kabupaten Buru, M. Taib Warhangan, SH, MH didampingi Ketua DPD PWMOI kabupaten Buru, Nikolaus Nurlatu, Wakil sekretaris DPD PWMOI Kabupaten Buru, Chairul Syam, Ketua bidang OKK DPD PWMOI Kabupaten Buru,Tamrin Hehanussa dan dua anggota Pengurus PWMOI, Idris Wael dan A. Haris Besugi

Tim DPD PWMOI yang dipimpin Ketua serta didampingi Dewan Penasehat DPD PWMOI bersama-sama mendatangi Mapolsek Mako dengan tujuan melakukan Laporan Pengaduan Kriminalisasi dan Pencemaran nama baik Wartawan  oleh saudara Amrin alias Am yang diduga telah melakukan suatu tindakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum terhadap beberapa wartawan dari Organisasi  Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia Kabupaten Buru.

Baca Juga  JMSI Bertemu Wamen Komdigi, Bahas Ancaman AI

Warhangan selaku Ketua LBH di Kabupaten Buru yang juga sebagai Dewan Penasehat Hukum DPD PWMOI kabupaten Buru secara resmi telah melaporkan kasus Kriminalisasi terhadap wartawan dengan menyerahkan berkas laporan pengaduan yang diterima Anggota piket Mapolsek Mako, Bripka Desy Triharto tepat pukul 17.15 ,WIT.

M.Taib Warhangan ,SH ,MH, seusai laporan Polisi menyampaikan dalam konferensi pers, “sebelumnya kedatangan kami ke Mapalsek Mako ini tidak lain adalah soal laporan pengaduan yang telah diajukan ke Mapolsek Mako .

“Selaku penasehat Hukum DPD PWMOI kabupaten Buru dengan ini memberikan teguran keras, bahwa Wartawan sesungguhnya adalah ujung tombak keadilan” tegas   M. Taib Warhangan, SH, MH.

Baca Juga  Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Peran Media dalam Demokrasi Era Prabowo Subianto

“Maka dari itu laporan saya ini  terkait dengan tindakan-tindakan yang tidak sepantasnya kepada rekan-rekan wartawan sehingga saya mengajukan pengaduan ke Mapolsek Waeapo” bebernya.

“Dari permasalahan ini, saya berharap dari semua pihak yang ada di kabupaten Buru, ketika rekan-rekan wartawan lagi menjalankan tugas yang mana telah diatur dalam UU NO 40 Tahun 1999 tentang PERS , pasalnya UU PERS NO 40 Thn 1999 tersebut telah memberikan kewenangan kepada Insan Pers untuk meliput berita, mengambil berita yang di publikasikan kepada publik supaya publik bisa mengetahui perkembangan  perkembangan di kabupaten ini” ungkapnya

Baca Juga  Suksesi Pilkada, DKISP Inisiasi Press Gathering

Warhangan berharap kepada semua pihak ketika rekan-rekan wartawan baik dari PWMOI terkhususnya, maupun wartawan dari PWI dan PWRI saat lagi menjalankan tugas tidak ada lagi kriminalisasi ataupun ancaman lainnya, karena dirinya tidak segan – segan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi, penekanan maupun tindakan lain yang narasinya atau pernyataan negatif terhadap profesi wartawan.

“Kami pasti melakukan laporan secara resmi sebagaimana  diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku di negeri ini” pungkas Ketua Penasehat Hukum DPD PW MOI Kabupaten Buru M. Taib Warhangan ,SH,MH. (gp)