MinselNusantara

Bupati Minsel FDW Launcing Program Inovasi Jempol Hebat

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Bupati Minahasa Selatan FDW melaunching Program Inovasi JEMPOL HEBAT di desa Kakenturan Kec. Modoinding, Selasa (06/09/2022).

Peluncuran program inovasi ini ditandai dengan pembukaan selubung Jempol Hebat disaksikan Kepada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Sulut Dr. Lynda Watania, MM, MSi, Wakil Ketua DPRD Minsel Steven Lumowa, SE, Ketua TP PKK Minsel Ibu Elsye Rosye Sumual dan Kadis Dukcapil Minsel Dekky J. Tuwo, S.Sos di Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding.
FDW dalam sambutannya mengatakan bahwa peningkatan pelayanan publik merupakan janji kampanye FDW/PYR yang harus dilaksanakan. Kami akan berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, memberikan kemudahan-kemudahan serta kenyamanan demi kebahagiaan masyarakat.

FDW memuji kinerja Dukcapil Minsel yang telah berupaya menjabarkan janji2 kampanye FDW/PYR yang tertuang dalam Visi dan Misinya.
FDW berjanji akan mendukung setiap upaya Dukcapil minsel dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Antara lain kedepan direncanakan akan diadakan pelayanan mobile, atau Dukcapil Keliling.

Maksud tujuan pelaksanaan Program Inovasi Jempol Hebat ini adalah
1. Melaksanakan amanat peraturan perundang undangan
2. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
3. Mengoptimalkan pelaksanaan pembuatan Dokumen Kependudukan.
4. Mempercepat pencapaian target nasional dlm rangka pengimputan data kependudukan
Launching jempol hebat ini sengaja di lakukan di Desa terjauh dari pusat pelayanan administrasi kependudukan sebagai tanda bahwa pelayanan dukcapil harus menyentuh sampai pada daerah terjauh,
Ujar FDW.

Program Jempol Hebat adalah suatu program inovasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil.

JEMPOL HEBAT adalah singkatan dari : Jempol artinya Jemput Bola. Yakni melakukan pelayanan langsung ke masyarakat baik dilakukan di kantor desa maupun secara mobile melalui kendaraan keliling.

Pengertian lain dari jempol adalah ketika kita mengangkat jempol merupakan suatu isyarat melakukan hal-hal yang terbaik.

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Rengat Kembangkan Ternak Ayam Kampung

HEBAT adalah singkatan dari 4 huruf H,E,B,A,T yang artinya
H adalah Hemat Waktu:
Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil tetapi cukup menunggu saja di rumah atau di desa, petugas dukcapil yang akan mendatangi desa-desa bahkan rumah-rumah membuat dokumen kependudukan yang diperlukan. Sehingga waktu untu bekerja tidak akan terbuang percuma untuk ke kantor, antre di kantor capil.

E artinya : efisien dan efektif
Dengan adanya pelayanan langsung ini maka masyarakat akan semakin efisien tidak akan mengeluarkan lagi biaya transport, biaya makan, ketika mengurus dokumen ke dukcapil
Arti kata efektif secara umum adalah usaha untuk mendapatkan suatu tujuan, sesuai hasil dan target. Usaha dan tujuan ini ditetapkan berhasil jika tepat waktu. Sehingga kata efektif menjadi indikator keberhasilan suatu program.

Pelaksanaan pembuatan dokumen kependudukan dilakukan secara cepat dan tepat waktu, kecuali ada gangguan internet atau gangguan sistem. Tapi sepanjang semua lancar pasti dokumen kependudukan akan diselesaikan tepat waktu.

Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Huruf B artinya: Bersih
Bersih dari segala punggutan, tidak ada pungli. Pelayanan di Dukcapil semuanya gratis, tidak dipungut biaya. Kalau ada staf saya yang meminta biaya silakan lapor. Maka saya akan berikan sanksi.

Disamping itu juga pengertian bersih itu ketika kita mengadakan pelayanan lingkungannya harus bersih dan sehat agar masyarakat merasa nyaman, juga saat pandemi kita harus menjalankan protokol kesehatan.

Bersih juga berarti setiap petugas pelayanan di dukcapil harus bersih diri, harus menjadi contoh dan teladan ditengah-tengah masyarakat.

Huruf A artinya
Akurat dan Akuntable.
Akurat berarti setiap proses pengurusan dokumen kependudukan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Bukti-buktinya harus kuat dan akurat. Persyaratannya harus lengkap dan jelas agar produk produk dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil dapat dipertanggungjawabkan dan tidak akan ada masalah hukum dikemudian hari. (Cornay)