HukumNarkotika

Edarkan Sabu di Tembaring, Pria Paruh Baya Ditangkap BNN Kab. Nunukan

Dilihat 847 , Hari ini 1

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan mengamankan seorang pria di Tembaring Desa Setabu pada Selasa malam (30/08/2022). Pria berinisial K (51) warga RT 06 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat ini diduga sebagai tersangka kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak dua kemasan dengan ukuran berbeda, yang terdiri dari satu kemasan sedang dan satu kemasan kecil siap edar.

“Tim Pemberantasan BNNK Nunukan melakukan penangkapan terhadap seorang pria warga Tembaring Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat pada Selasa malam (30/08/2022) sekira pukul 22.30 WITA” kata Kepala BNNK Nunukan  Imanuel Henry Wijaya melalui Penanggung Jawab Pemberantasan Brigpol H. Nur Rahmat SH MH.

Baca Juga  Penyebar Deepfake Presiden Ditangkap, Sudah Raih Keuntungan Hingga Rp65 Juta

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari masyarakat, sering adanya transaksi sabu yang dijual kepada petani rumput laut dan nelayan di sekitar Tembaring Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat.

“Berbekal informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan sabu di Tembaring yang menyasar petani rumput laut dan nelayan, kami melakukan penyelidikan hingga menemukan nama si penjual tersebut berinisial K” ujar Rahmat.

Baca Juga  20 Tahun Jadi Bandar Narkotika dengan Penjualan 8 Kg/Bulan, Pria Asal Inhu Kini Harus Gigit Jari

“Setelah kami menemukan rumah saudara K, kami langsung melakukan penggeledahan dan kami temukan barang bukti berupa sabu seberat ± 2,79 gram dan perlengkapannya”

“Tersangka mengaku sebagian dari sabu tersebut sudah sempat terjual” lanjut Rahmat.

Selain dua bungkus ukuran sedang dan ukuran kecil sabu siap edar, turut juga diamankan satu buah bong, satu buah handphone android, badik kecil dan alat-alat pendukung (gunting, dompet kecil, korek & plastik).

Baca Juga  Tim Advokasi Media : PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet Secara Melawan Hukum

Guna mengetahui adanya jaringan lain, tim juga telah melakukan pengembangan.

“Tersangka K memperoleh sabu dari saudara H yang beralamat di Desa Liang Bunyu, kami juga telah melakukan pengembangan ke rumah H namun yang bersangkutan telah melarikan diri” ungkap Rahmat

“Untuk itu kami akan terus lakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk tersangka lain berinisial H yang ditetapkan sebagai DPO” pungkas Rahmat. (TN/Humas BNNK Nunukan)