Coba Selundupkan Sabu Dalam Kemasan Soya, Warga Tarakan Ditangkap di Perbatasan RI-Malaysia
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Berusaha memasukkan narkotika golongan satu jenis sabu, seorang warga Tarakan Kalimantan Utara ditangkap di perbatasan RI-Malaysia, Jumat (5/8/2022) sekira pukul 8.00 Wita
Adalah DS (32 thn) warga Tarakan yang beralamat di Jl. Mangga Rt 11 Desa Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit ketika dilakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan terhadap speed boat yang baru tiba dari Tawau Sabah Malaysia.
“Berkat sinergitas TNI-Polri, BNN Nunukan serta Bea dan Cukai Nunukan, kita berhasil mengamankan DS yang baru tiba dari Tawau Sabah Malaysia di kawasan rumah 2 negara Desa Aji Kuning Kec. Sebatik Tengah, ketika memeriksa kedatangan speed boat yang baru tiba dari Tawau” jelas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Buritkang, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan.
“Ketika dilakukan pemeriksaan DS menunjukkan identitas diri berupa Pasport dengan alasan baru selesai mengantar orang tua yang sedang sakit di Tawau dan akan melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Tarakan” jelas Dansatgas
Hanya saja ketika dilakukan pemeriksaan, DS terlihat gugup sehingga menimbulkan kecurigaan oleh petugas. sehingga dibawa ke Pos Dalduk untuk diperiksa barang bawaannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan, anggota curiga terhadap kemasan susu soya yang dibawa oleh DS dalam tas gendong hitam yang sepertinya telah dibongkar dan direkatkan kembali” urai Dansatgas.
Setelah di buka, 1 kotak berisi susu soya, sementara 2 kotak lainnya ditemukan serbuk putih dalam kemasan bening sebanyak 21 bungkus yang diduga narkotika golongan satu jenis yang diperkirakan beratnya kurang lebih 1000 gram.
“Oleh anggota kita, DS langsung diamankan bersama barang bukti berupa; 21 (dua puluh satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat total ± 1.000 Gram (1Kg); 2 (dua) buah HP ( Merk Vivo, Samsung); 1 (satu) buah Pasport; 1 (satu) buah KTP; 1 (satu) buah dompet warna coklat; 3 (tiga) kotak susu kacang soya sebagai pembungkus sabu; 1 (satu) buah tas gendong warna hitam; Uang tunai senilai Rp. 400.000,- yang selanjutnya dibawa ke Makotis dan akan diserahkan pada Satres Narkoba Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut” pungkas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Buritkang Letkol Arm Yudhi Irawan. (TN/Ant)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19