MinselNusantara

Bupati Minsel FDW Melarang Penggalangan Dana Bencana di Jalan-Jalan

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut -Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, S.H.,dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, Mulai hari ini Minggu (19/06/2022), melarang penggalangan dana oleh berbagai kelompok masyarakat seperti LSM, ormas adat aktivis Komunitas dan sebagainya untuk korban bencana Abrasi pantai Amurang di jalan-jalan.

Serketaris Daerah (Sekda) Glady Kawatu mengatakan, ini hasil rapat kemarin rapat kordinasi penanganan bencana tanggap darurat bersama dengan Bupati dan Badan Kerja Sama Antar umat Beragama (BKSAUA) juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan kepala perangkat daerah terkait penggalangan dana di jalan-Jalan.

Baca Juga  Pemdes Boyongpante Dua Bersama Dinsos Minsel Salurkan Bansos Tunai Kepada 15 Warga Lansia

“Sangat di sesalkan pada oknum-oknum atau kelompok yang melakukan pengalangan dana di jalan semoga itu terarah dan tepat sasaran, tegas Bupati FDW melarang tidak membenarkan untuk melakukan pengalangan dana di jalan raya,bencana yang terjadi ini jangan jadi ajang dieksploitasi
pada mereka yang tertimpa bencana” ucap Sekda Kawatu di benarkan oleh Kasat Pol PP Henry Palit.

Baca Juga  Prihatin Banjir Pekanbaru, Syahrul Aidi Siap Perjuangkan Anggaran di APBN

Kasat Pol PP Henry Palit mengatakan Penggalangan dana bencana di jalan akan membuat kemacetan.
Dia mengungkapkan, jika ada warga atau pihak hendak memberikan bantuan kepada korban terdampak Bencana banjir di Kota Amurang bisa datang langsung ke Posko Induk Tanggap Darurat Bencana.
Dia menyarankan, masyarakat yang ingin memberikan bantuan bisa langsung menuju ke dua Posko Induk Tanggap Darurat di kelurahan Lewet dan Uwuran Dua” ujar Palit. (Cornay)

Baca Juga  DPW dan DPD GM Pujakesuma se - Sumut Ajukan Eko Sopiyanto Jadi Ketum Pujakesuma 2021-2026

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *