Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Jembatan Tanpa Papan Informasi
Terasnkri.com | Pasangkayu, Sulbar – Pembangunan Jembatan penghubung di Desa Ompi Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu disoroti masyarakat.
Tidak adanya Plang Papan Proyek yang menerangkan pekerjaan oleh Perusahaan mana, nilai proyek dan target selesai proyeknya. Ini patut diduga pekerjaan ini ada indikasi KKN atau Proyek Siluman, karena tanpa papan informasi.
Pembangunan Proyek dengan nilai fantastis dengan pekerjaan yang sudah sekitar 20 % di lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut ditemukan tidak terlihat ada papan plang proyeknya, belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa.
Meski kadang dipandang sebelah mata. Bukan hanya tidak ada papan nama, bahkan diduga adanya kejanggalan dalam pekerjaan proyek jembatan tersebut.
Salah satu Toko Masyarakat Desa Ompi Kecamatan Bulutaba berinisial K saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/6/2022), menjelaskan sejak dimulainya pekerjaan sampai sekarang tidak terlihat adanya Papan Plang atau papan pemberitahuan proyek. Padahal kewajiban memasang plang papan pemberitahuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang Papan Proyek” ungkapnya.
Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama pemberitahuan proyek agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran, volume kerja, waktu pekerjaan. Agar masyarakat mengetahui serta mengawasinya, “terangnya.
Adanya informasi sehingga masyarakat, LSM, Ormas, Media selaku Sosial kontrol dapat melihat dengan baik, dan dapat memahami Aitem isi pemberitahuan papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan Proyek, ” katanya.
Menurutnya sangat disayangkan, tidak terpasang plang papan nama pada proyek tersebut. Itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres, Tapi juga tidak transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Transparan mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dan yang digunakan milik masyarakat juga Bukan dari kantong pribadi, Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksanaan untuk memasang papan proyek di lokasi. Kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” terangnya.
Ditambahkan sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek pembangunan jembatan tersebut.
“Terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari Banprop, APBN atau APBD, yang berkaitan dengan anggaran Negara. Papan Proyek tetap harus dipasang,” pungkasnya. (Jur).
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19