Buru SelatanNusantara

Kapolsek Bersama Pihak TNI Waesama Amankan Terduga Pelaku Pengancaman Sajam

Loading

TERAS KRI.COM | Bursel, Maluku – Kapolsek Waesama Kabupaten Buru Selatan beserta Anggota dan pihak TNI melakukan penangkapan atau mengamankan kedua orang pelaku, Rabu (18/05/23) yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Parang terhadap salah satu korban.

Penangkapan yang dilakukan anggota Polsek terhadap kedua pelaku ini berdasarakan laporan polisi No : LP-B/03/V/2022/SPK/PolsekWaesama/Polres Pulau Buru.

Diketahui pelaporan hingga terjadinya penangkapan atas ketiga pelaku atau tersangka akibat dari kesalapahaman atau miskomunikasi antara ketiga pelaku dengan korban, Mansur Nurlatu hingga terjadi pengancaman.

Pengancaman oleh kedua pelaku terhadap korban dengan sajam terjadi di Base Camp Km. 06 Jalur Logging PD.Panca Karya. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat kediaman (rumah) kedua pelaku. Selain itu Kapolsek beserta anggota dan pihak TNI juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang panjang lengkap dengan sarungnya.

Hingga berita ini diturunkan kedua pelaku telah di amankan di kantor Polsek Waesama untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Baca Juga  Paslon Nomor Urut 1 YSK VM Apresiasi KPU SULUT Selenggarakan Pilkada Damai 2024

Berikut Kronologis kejadian yang Media ini dapatkan dari pihak Kepolisian Sektor Waesama menurut Pelapor (Korban).

Pada hari Selasa Tanggal 17 Mei 2022 Sekitar pukul 16.30 Wit, telah datang di Kantor Polsek Waesama seorang pria bernama Mansur Nurlatu alias Sur melaporkan tentang pengancaman menggunakan sajam yang dilakukan lebih dari 1 (satu) orang berlokasi di Base Camp Km 06 Jalur Logging PD.Panca Karya.

Pelapor bercerita bahwa sekitar pukul 11.30 Wit, Pelapor bersama Saksi, Muhammad Umamity, diantar dengan Mobil Hilux berwarna Silver milik Perusahaan dari Base Camp Lokpon menuju ke Base Camp Km. 06, untuk bertemu para Terlapor, guna menyampaikan penjelasan terkait dengan sejumlah uang hasil penebangan Kayu di Lahan yang dijaga oleh para terlapor, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi antar Pihak Perusahaan dengan para Pemilik dan juga Penjaga Lahan.

Kemudian sesampainya di Base Camp Km. 06 pelapor dan juga saksi beristirahat di kamar milik manager. Setelah beberapa saat kemudian Pelapor mendengar suara teriakan amukan dari luar yang ternyata adalah para terlapor yang memaksa masuk ke dalam kamar tempat Pelapor berada, namun dihalau oleh Saksi yang kebetulan sedang duduk di depan kamar tersebut.

Baca Juga  Bawaslu Provinsi Maluku Lakukan Raker TPPO Medsos di Kabupaten Buru

Pelapor menambahkan bahwa dirinya mendengar suara kata-kata ancaman dan bahasa tidak pantas yang dilontarkan oleh para Terlapor lewat celah ruangan, kedua orang Terlapor mencabut sajam (Parang), sambil meneriaki kata-kata ancaman kepada pelapor sehingga membuat pelapor tidak nyaman dan panik akibat ulah para Terlapor tersebut.
Permasalahan ini diduga akibat Keterlambatan pembayaran fee Kayu.

Dan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 13:25 WIT, berdasarkan informasi korban, Kapolsek Waesama, Ipda. Bastian Tuhuteru, S.Pd. M.Th dan Bripka Glen Samalo dengan menggunakan kendaraan roda empat milik perusahan manuju Camp PD. Panca Karya di KM 06 Desa Pohon Batu Kec. Waesama .

Selanjutnya bersama Brigpol Arif Hidayat, Serka Anas Buamina (Babinsa Desa Pohon Batu) Serka Anas Buamina, (Babinsa Desa Hote) dan Serka Said Umamitun dari Koramil Waesama dari camp perusahan di Km. 06 berjalan kaki melintasi hutan dan sungai dengan jarak tempuh kurang lebih 10 Km, menuju rumah saudara Manlautan Latbual dan Hukuman Lautan yang diduga melakukan pengancaman dengan sajam jenis Parang terhadap korban saudara Mansur Nurlatu, di daerah Waeolo.

Baca Juga  Zahir Pada Debat Cabub/Cawabub Batu Bara, Masyarakat Sudah Merasakan Pembangunan

Pada pukul 15.30 wit Kapolsek dan tim mengamankan dua orang dengan metode kearifan lokal Kai Wait dengan cara membawa Siri Pinang Kamtibmas diantaranya
1. Manlautan Latbual
2. Hukuman Latbual
(yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis Parang) selanjutnya Kapolsek waesama dan tim dengan membawa kedua pelaku tersebut ke camp PD. panca Karya di Km. 06 Desa Pohon Batu.

Selanjutnya pada pukul 16.00 WIT Kapolsek waesama bersama tim membawa kedua pelaku dengan menggunakan kendaraan roda empat milik perusahan kembali ke Polsek Waesama dan tiba pukul 17:35 WIT dalam keadaan baik dan aman selanjutnya kedua pelaku untuk sementara diamankan di Polsek Waesama.(Ge)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19