HukumNarkotikaNunukan

Perempuan Ini Ditangkap Polisi di Jalan Bukit Cinta, Ini Sebabnya

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Meski sudah tahu ancaman bagi penyalahgunaan Narkoba, masih banyak juga yang berusaha bermain – main dengan barang haram tersebut, salah satunya adalah MD (24 Tahun).

Perempuan berdomisili di jalan Bukit Cinta ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menguasai secara tidak sah Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

MD ditangkap di kediamannya setelah jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan Polda Kaltara mendapat informasi dari masyarakat pada Minggu, (24/4/2022) sekira pukul 01.00 Wita dinihari terkait adanya seseorang yang menguasai secara ilegal Narkotika.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui PLT Kasie Humas Polres Nunukan IPTU Supriyadi menjelaskan kronologis penangkapan MD.

Baca Juga  Satu Oknum ASN Pengedar Sabu Diamankan Polres Kapuas

“Setelah mendapatkan informasi, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju TKP di jalan Bukit Cinta Rt.019 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dan menggerebek rumah yang dicurigai” jelas IPTU Supriyadi, Selasa (26/4/2022).

“Dalam rumah tersebut terdapat seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial MD dan tim melakukan penggeledahan sekira pukul 02.00 Wita dinihari di rumah tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang disimpan disela-sela pagar yang dibungkus menggunakan tisu warna putih, pada saat dilakukan interogasi terhadap terlapor diperoleh keterangan bahwa yang menyimpan sabu tersebut disela-sela pagar yang dibungkus menggunakan tisu warna putih adalah terlapor dan barang sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama sdr. K yang beralamat di Desa. Mantikas Kec.Sebatik Barat seharga Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)” jelas IPTU Supriyadi lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Nunukan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, 32 Adegan Diperagakan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MD bersama barang bukti berupa ; 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram ; 1 (satu) lembar tisu berwarna putih ; 1 (satu) buah handphone warna biru merk ”IPHONE 13 PRO” ; Uang tunai sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan di gelandang ke Mapolres Nunukan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Pangdam V/Brawijaya di Kabupaten Nunukan

“MD kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun. 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun” pungkas IPTU Supriyadi. (TN/Humas Polres Nunukan)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *