HukumNTB

Kedapatan Curi Handphone, Seorang Ibu Paruh Baya Ditangkap Tim Puma 1

Loading

TERASNKRI.COM | Kota Bima, NTB – RH (52) ibu paruh baya harus berurusan dengan pihak kepolisian, akibat kedapatan mencuri handphone.

RH ditangkap Tim Puma 1 Sat Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Sabtu (23/4/2022) sore.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Rayendra menjelaskan, ibu paruh baya asal Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini, ditangkap atas laporan Ayu Haryati (34) ibu rumah tangga asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Raba Kota Bima.

Kronologi RH mencuri handphone milik korban, berawal dari terduga pelaku tetiba mengajak korban yang saat itu tengah berbelanja di kios dekat rumahnya.

Saat korban lengah, kata Kasat Reskrim, RH langsung mengembat handphone milik korban yang saat diambil, korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar

Setelah terduga kabur bawa handphone, sambung Kasat Reskrim, baru korban sadar handphonenya telah tiada.

Terduga sebut Kasat Reskrim, ditangkap di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, bersama barang bukti.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

“Teduga telah digiring ke Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti handphone, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (TN/Syr89)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19