Hukum

Diduga Lecehkan Institusi Polri, Alvin Liem Akan Dilaporkan Ke Mabes Polri

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Para Advokat Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI Jakarta akan melaporkan  Alvien Liem  di  ke Mabes Polri atas dugaan penghinaan dan pelecehan institusi Polri. Penghinaan itu, diunggah di akun YouTube Alvien Liem.

“Saya sebagai Ketua Tim Advokat dan Pengurus Persadi DKI Jakarta akan melaporkan Alvien Liem ke Mabes Polri atas dugaan pelecehan Institusi Polri,” ujar ketua Persadi DKIJakarta Iskandar Halim SH MH, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Iskandar mengatakan, laporan itu sesuai undang-undang IT Pasal 27 ayat 3 penghinaan secara elektronik. Penghinaan tersebut tidak boleh dibiarkan pelaku harus segera ditangkap.

“Advokat Persadi merasa kecewa dengan pernyataan Alvin Liem yang telah melakukan dugaan penghinaan terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, Alvien Liem diminta untuk mempertanggung jawabkan diri,” ujar Iskandar.

Iskandar menyebutkan, penghinaan itu dapat merusak kewibaan institusi Polri. Masalah ini tidak boleh dibiarkan. Hukum harus ditegakan dan proses secara hukum Alvin Liem.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

“Dimana yang banyak tergabung di Persadi adalah pensiunan Polisi dan Jendral. Kami akan laporkan atas dugaan penghinaan dan pelecehan institusi Polri tersebut,” jelas Iskandar.

Baca Juga  Wujudkan Asta Cita Presiden RI: Pengungkapan Jaringan Narkoba oleh Polda Kaltara Selamatkan Jutaan Jiwa

Iskandar menuturkan, penghinaan dan pelecehan dapat dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (Anhar Rosal)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19