Batu BaraHukum

Resmi Jadi Tersangka Oknum DPRD Batu Bara Fraksi PDIP, Usai Kasus Cumi-cumi Hingga Kasus Penipuan dan Penggelapan

Loading

TERASNKRI.COM | Batu Bara, Sumut – Pasca viral beberapa bulan lalu terkait chat mesum dengan istri orang yang menyebutkan organ intim wanita tersebut seperti cumi-cumi, kini oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP yang berinisial DS itu kembali tersorot. Kali ini dengan kasus penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah dua kali mangkir dari panggilan Polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut, DS oknum Anggota DPRD Batu Bara PDI P akhirnya hadir dan diperiksa di Mapolsek Indrapura Polres Batu Bara, (12/4/2022).

Baca Juga  Satu Anggota Bhabinkamtibmas di Jakut Disiram Air Keras

Kehadiran DS ke Mapolsek Indrapura tampak didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya.

DS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batu Bara (57) yang belum dilunasinya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Batu Bara M. Syafii yang kebetulan juga dari Fraksi PDIP mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui dengan pasti terkait kabar tersebut.

“Oh..saya belum tahu kabarnya itu. Sampai saat ini saya belum dapat kabar. Yang ada masuk ke saya itu ada pemberitahuan dari kepolisian agar menghadirkan DS terkait kasusnya dengan seseorang, selebihnya belum tahu,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

M. Syafii juga menambahkan bahwa jika hal itu benar, maka sesuai legitimasi hukum haknya sebagai anggota dewan akan dicabut.

“Menurut legitimasi hukum sesuai analisis saya, haknya itu bisa dicabut jika sudah ada penetapan. Namun meskipun begitu status penetapan beliau sebagai tersangka saya belum dapat kabarnya,” tegasnya sembari mengakhiri.

Sementara saat Wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini kepada Kapolsek Indrapura AKP Sandy melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riwantho Selasa malam (12/4/2022) Jam 22.40 Wib, mengatakan bahwa DS anggota DPRD Batu Bara sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan uang hasil jual beli lembu milik korban Rosmalela br Batubara.

Baca Juga  Hendak Lakukan Tawuran, Belasan Remaja dan Sajam Berhasil Diamankan Oleh TPPP Jakbar

“Iya betul, sudah ditetapkan tersangka tapi melakukan penahanan besok hari Rabu (13/05/2022) Jam 18.00 Wib sudah resmi di tahan,” ujarnya melalui via telephone. (red/rh01)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19