Hukum

Satresnarkoba Polres Tanah Laut Dan Polda Kalsel Berhasil ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dalam Kurun Waktu Dua Bulan

Loading

terasnkri.com | Tanah Laut, Kalsel – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, Polda Kelasel, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dalam kurun waktu dua bulan, dari bulan Pebruari sampai dengan Maret 2022, dengan jumlah barang bukti mencapai 751,89 gram narkotika jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K dalam Press Release ungkap kasus Narkoba bertempat di Ruang Lobby Mapolres Tanah Laut. Jum’at (11/3/2022) pagi.

Baca Juga  Polres Minsel Dalami Kasus Pembakaran Mobil di Kumelembuai

“Dalam kurun waktu dua bukan kita berhasil mengungkap lima kasus narkoba dengan jumlah tersangka tujuh orang yang terdiri dari lima orang laki – laki dan dua orang perempuan, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 751,89 Gram dan uang tunai Rp. 33.050.000,-“ papar Kapolres.

Baca Juga  Polisi Selidiki Penembakan Penumpang Truk di Trans Nabire

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, proses penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba.

Kapolres menegaskan bahwa saat ini Polres Tanah Laut beserta jajaran serius dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkoba diwilayahnya serta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut” tegasnya.

Pada saat tersebut jua telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sengan berat bersih 750,02 Gram, yang dilakukan oleh Kapolres Tanah Laut, Kejaksaan dan Pengadilan serta BNNK Tanah Laut. (Achyar)

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Padang Pariaman dan Masyarakat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19