MinselNusantara

Bupati Franky Donny Wongkar SH Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Minsel Tahun 2023

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, membuka Forum Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2023. Acara digelar di ruang rapat lt. 4 kantor Bupati Minsel, Selasa (25/01/2022).

Dalam acara tersebut Bupati didampingi Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang M.Th., Sekretaris Daerah Minsel Denny P. Kaawoan, SE., M.Si, Akademisi atau Tim Ahli DR. Vecky Masinambow dan Syaloom Korompis, SP, M.Sc.

Tujuan digelarnya Forum Konsultasi Publik tersebut, untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan rancangan awal RKPD Tahun 2023.

Hadir pada acara tersebut Ketua TP – PKK Kabupaten Minahasa Selatan Ny. Elsje Rosje Sumual, Sekretaris TP – PKK Kab. Minsel Ny. Rembang Juliawati, Staf Khusus Bupati, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, para kepala Badan atau Dinas, para Camat Se-Kabupaten Minahasa Selatan, Lembaga Vertikal (BPS,ATR/BPN,BPJS Kesehatan), mitra kerja Pemkab Minsel (BANK SULUTGO, PT. CARGIL, PT. SASA, PD CITA WAYA, PDAM).

Baca Juga  Polres Minsel Dalami Kasus Pembakaran Mobil di Kumelembuai

Dasar Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Minahasa selatan Tahun 2023.

  1. Undang- undang nomor 10 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten minahasa selatan dan kota tomohon di provinsi sulawesi utara, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 33,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia, nomor 4273).

  2. Undang- undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 104, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4421).

  3. Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5587).

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi dokumen perencaan, tata cara evaluasi RANPERDA dan RPJMD serta tata cara evaluasi perubahan RPJPD, RPJMD DAN RKPD.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.

  8. Surat sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan nomor: 107/22.055/SEKR-BAPELITBANG tanggal, 21 januari 2022 tentang surat undangan pelaksanaan forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2023.

Baca Juga  Masyarakat Minta Perhatian Serius Pemda dan Kepolisian Terhadap Prositusi Online Berkedok Aplikasi Medsos di Kab. Buru

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah RPJPD dan RPJMD serta tata cara evaluasi perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD telah mengamanatkan bahwa salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses penyusunan rencana kerja pemerintah daerah adalah penyusunan rancanganan awal RKPD.

Baca Juga  Libatkan instansi terkait, Polres Minsel Tindak Lanjut Kasus Pembullyan di Sinonsayang

Hal ini telah diatur jelas dalam pasal 73 sampai dengan pasal 107 dari PERMENDAGRI 86 tersebut. Dalam penyusunan rancangan awal ini perlu dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam forum memperoleh konsultasi publik dan untuk saran penyempurnaan dari dokumen ini, sehingga sangat dibutuhkan peran aktif dari setiap Perangkat Daerah untuk dan para Pemangku Kepentingan menghasilkan suatu dokumen perencanaan yang sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat, sebagai implementasi dari Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan. (Corry Nj)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19