Hukum

Pelaku Utama Penusuk Anggota TNI AD di Pluit Tertangkap

Loading

Ilustrasi : Penahanan Tersangka

TERASNKRI.COM | Jakarta – Polisi menangkap pelaku utama yang menusuk anggota TNI AD berinisial S (20) hingga tewas di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kekinian, tersisa dua pelaku yang masih buron, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah membenarkan kabar penangkapan tersebut. Pelaku utama ini bernama Baharuddin.

“Benar,” ucap Fadil saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Seluruh tersangka merupakan warga sipil.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut tiga dari enam tersangka masih berstatus buron. Mereka, yakni Baharuddin, Sapri, dan Ardi.

“Baharuddin dialah yang diduga kuat lakukan aksi penusukan,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1/2022).

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Tubagus memastikan seluruh pelaku dan korban tidak memiliki masalah. Motif dari kasus ini ialah kesalahpahaman.

Kata dia, peristiwa ini berawal ketika para pelaku datang ke sekitar lokasi dengan tujuan mencari orang lain. Namun, para pelaku justru bertemu dengan korban hingga terjadi perselisihan.

“Motifnya diduga ada kesalahpahaman, kenapa? Karena antara anggota TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya, tidak pernah mencari anggota, emang ketemu di sana, tidak punya hubungan apa-apa,” tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam hukuman makasimal di atas 5 tahun penjara.

Peristiwa pengeroyokan terhadap S terjadi pada Minggu (16/1) sekitar pukul 03.06 WIB dini hari. Ketika itu, datang empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Kemudian turun dan mendatangi para saksi satu persatu menanyakan “Apakah kamu orang Kupang?,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (17/1) kemarin.

Salah satu saksi berinisial SN lantas menjawab bahwa dirinya bukan orang Kupang melainkan orang Lampung. Selanjutnya, pelaku bertanya kepada korban S yang belakangan diketahui merupakan anggota Asmil Yonif Raider 303.

“Korban tidak menjawab, akhirnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban S, korban saling pukul dan satu pelaku berkaos hitam mencekik leher korban sambil memegang tangan korban,” beber Zulpan.

“Salah satu pelaku berkaos biru menusuk korban S menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali hingga korban jatuh tersungkur,” imbuhnya.

Baca Juga  Sesosok Mayat Ditemukan di Curug Wali Tlogomulyo Temanggung

Selain S, para pelaku turut melukai dua warga sipil. Mereka mengalami luka sobek hingga jari putus akibat tebasan senjata tajam saat hendak melerai keributan.

Zulpan menyebut kedua warga sipil ini masing-masing berinisial SM dan MS.

“Korban SM terkena serangan menggunakan senjata tajam oleh pelaku berkaos hitam, mengakibatkan korban luka sobek di dada sebelah kanan dan luka sobek di punggung belakang. Sedangkan korban MS luka dibagian jari manis sebelah kanan putus dua ruas,” imbuhnya. (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19