Hukum

Cabuli Bocah Lelaki Penderita Autis, Pria di Bekasi Diciduk Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria FS (46) pelaku pencabulan terhadap bocah lelaki di bawah umur penderita autis. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak laki-laki ini viral di media sosial pasca-seorang warganet melakukan aduan terbuka melalui akun Twitter.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

“FS kita amankan di kediamannya yang menjadi tempat lokasi kejadian perkara,” ujar Kombes Hengki dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (17/01/2022).

“Tersangka cocok dengan informasi, adanya informasi dari media sosial sangat membantu dalam penegakan hukum,” sambungnya.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

Menurut Hengki, modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengajak korban main ke rumahnya. Kemudian dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Korban juga diancam jika menceritakan kepada orang lain.

“Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang Rp15.000 serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku FS akan dikenakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TN/Humas Polri)

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19