Hukum

Polsek Sebatik Timur Amankan Dua Pria Bawa Kabur Anak Dibawah Umur

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan 2 pria dewasa AN (22) dan JS (23) yang membawa lari 2 orang anak perempuan AR (17) dan PR (14)

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Shaktika Putra, pada Jumat (14/1/2022) menjelaskan kronologis kejadian tersebut, pada Minggu 09 Januari 2022, seorang guru dari salah satu Pondok Pesantren di Pulau Sebatik datang ke Polsek untuk melaporkan kejadian bahwa salah satu siswinya AR kabur dari sekolahnya pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022.

“Berdasarkan laporan tersebut, saya memerintahkan kepada jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan mereka di Kabupaten Berau. Berkat koordinasi dan kerja sama yang baik pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 15.00, Tim yang saya pimpin langsung dan dibantu oleh Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan AR (17) di salah satu kos-kosan di Kabupaten Berau. Adapun pada saat diamankan AR bersama seorang teman perempuannya PR (14) dan dua pria dewasa AN (22) , JS (23)

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

“Dari hasil interogasi, AR berhasil lari dari Pondok Pesantren dengan memberitahu teman sekolahnya bahwa ia akan ikut vaksin di Sebakis dan pada saat itu, ia pergi tanpa persetujuan dari pihak sekolahnya. Aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dimana, pria AN akan menyuruh PR untuk menjemput AR di sekolahnya dan mereka bersama-sama berangkat menuju Kabupaten Berau” jelas Kapolsek Sebatik Timur.

“Dari hasil interogasi pula didapatkan bahwa  AR merupakan pacar dari pria AN, sedangkan PR berpacaran dengan pria JS, dimana kedua pria ini bekerja di perkebunan kelapa sawit. Alasan AR melarikan diri karena pada saat itu, ternyata dia telah hamil 4 bulan setelah melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Begitu pula dengan PR juga berhubungan badan dengan pacarnya JS, namun kondisi nya saat ini tidak hamil” tambah IPTU Randhya Shaktika Putra

Baca Juga  BBM Subsidi Dijual Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka
Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

“Untuk kelanjutan proses penyidikannya Polsek Sebatik Timur akan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nunukan” imbuhnya.

 

“Adapun pasal yg dipersangkakan kepada kedua tersangka AN dan JS yang bekerja di perkebunan Kelapa Sawit tersebut adalah pasal 81 UURI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah” tutup IPTU Randhya Shaktika Putra (TN/***)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19