Hukum

Tabrak Tiga Pemotor di Flyover Pesing, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

Loading

Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan

TERASNKRI.COM | Jakarta –  Polisi menetapkan pengemudi mobil Nissan March dengan nomor polisi  B 1827 VCC sebagai tersangka usai menabrak tiga pemotor di flyover Pesing hingga, salah seorang pengendara terpental.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Hartono menjelaskan, tersangka yang berinisial AND tersebut dikenai Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

“Dijadikan tersangka karena tindakannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hartono membenarkan bahwa ketiga pengendara motor salah lantaran melintas di flyover tersebut.

Namun, dalam hal ini penyidik melihat terlebih dahulu kecelakaan yang dipicu oleh mobil serta dampak kerusakan yang dialami para korban.

“Dalam perkara ini, yang menjadi tersangka adalah mobil karena melihat luka dan kendaraan korban,” tutur Hartono.

Sebelumnya, insiden kecelakaan mengerikan menimpa seorang pengendara sepeda motor berinisial ARS yang jatuh dari flyover pesing, Jakarta Barat. ARS jatuh usai tertabrak sebuah mobil dari belakang.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 6 Kg

“ARS jatuh di jalur busway di Jalan Daan Mogot,” kata Kanit Laka Lantas, AKP Hartono dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Hartono menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 06.50 WIB, saat satu mobil yang dikemudikan AND oleng ke bagian kanan dan menabrak pembatas jalan sampai berganti jalur.

Kemudian, mobil itu juga menabrak tiga motor sekaligus, yang mengakibatkan salah satunya terlempar ke bawah dari flyover Pesing.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Mobil oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan. Kemudian pindah jalur, menabrak tiga motor yang dikendarai MUC, ARS, serta ZAE yang melaju dari arah timur ke barat,” tandasnya. (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19